URnews

Indra Kenz Resmi Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara

Griska Laras, Jumat, 25 Februari 2022 09.08 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Indra Kenz Resmi Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara
Image: Indra Kenz (Foto: Instagram @indrakenz).

Jakarta - Indra Kesuma alias Indra Kenz resmi jadi tersangka kasus judi online Binomo. Pria yang mendapat julukan ‘Crazy Rich Medan’ ini  terancam hukuman 20 tahun penjara. 

“Penyidik telah menetapkan saudara IK sebagai tersangka” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadan kepada wartawan, Kamis (24/2/2022). 

Ramadan mengatakan Indra Kenz sebelumnya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri selama kurang lebih 7 jam. Tim penyidik mengantongi sejumlah bukti berupa akun YouTube dan bukti transfer. 

“Penyidik langsung menahan Indra Kenz setelah ditetapkan sebagai tersangka. Alat bukti yang kami amankan akun YouTube dan bukti transfer” lanjut Ramadan. 

Akibat kasus ini, Indra Kenz dikenai Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE, Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Dia juga dikenai Pasal 5 dan 10 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. 

“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” kata Ramadan.

Kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo ini pertama kali dilaporkan oleh delapan korban pada Kamis (3/2/2022). Indra Kenz menjadi salah satu terlapor.

Indra diketahui mempromosikan Binomo sebagai aplikasi trading legal di Indonesia. Dia juga kerap memberi tips  strategi trading yang menguntungkan melalui YouTube, Instagram, dan Telegram. 

Dari hasil pemeriksaan delapan orang korban, diketahui total kerugian dari aplikasi Binomo mencapai Rp 3 miliar. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait