URtainment

Indra Kenz Ditahan, Korban Ingin Polisi Beberkan Aset yang Disita

Kintan Lestari, Minggu, 27 Februari 2022 13.34 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Indra Kenz Ditahan, Korban Ingin Polisi Beberkan Aset yang Disita
Image: Indra Kenz menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/2/2022). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.)

Jakarta - Bareskrim Polri resmi menahan influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz pada hari Jumat (25/2/2022) terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong Binomo.

Indra Kenz ditahan Jumat dini hari usai pihak kepolisian mengantongi semua bukti-bukti yang ada, yakni YouTube Indra Kenz dan bukti transfer. Dia ditahan selama 20 hari kedepan.

"Penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari terhitung hari ini tanggal 25 Februari sampai dengan tanggal 16 Maret 2022," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/2/2022).

Atas perbuatannya, pria yang dikenal sebagai Crazy Rich Medan itu dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Ia juga terancam dimiskinkan. Saat ini pihak kepolisian tengah menyelidiki sejumlah aset milik Indra Kenz. 

Kuasa hukum korban Binomo, Finsensius Mendrofa, mengungkap kalau kliennya berharap aset mereka dikembalikan.

"Korban minta semua aset yang terkait Binomo di sita dan dikembalikan kepada korban," ujar Finsensius kepada Urbanasia, Minggu (27/2/2022).

Ia juga mengatakan kalau para korban ingin polisi terbuka menyampaikan aset-aset yang sudah disita kepada korban maupun publik.

"Korban sedang menunggu apa-apa saja yang sudah disita oleh penyidik, korban meminta kepada Bareskrim untuk disampaikan kepada publik terlebih kepada korban," lanjutnya lagi.

Sebelumnya, Finsensius mengapresiasi kinerja Polri yang dalam waktu singkat mengungkap tersangka kasus penipuan Binomo.

"Kami dari kuasa hukum korban mengapresiasi setinggi-tingginya apa yang sudah dilakukan oleh Polri. Hanya dalam waktu 22 hari sejak kami membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri ini sudah diungkap siapa yang menjadi tersangka dalam kasus ini," katanya dalam konferensi pers, Jumat (25/2/2022).

Selain Indra Kenz, Finsensius berharap Polri juga menyelidiki pihak aplikasi Binomo lantaran berdasarkan keterangan korban pihak aplikasi menghubungi dengan nomor telepon luar negeri namun orang yang menelepon adalah orang Indonesia.

"Tentunya kami disini tidak hanya sebatas kepada IK, tapi yang kami laporkan juga adalah aplikasinya atau platformnya karena kami patut menduga di Indonesia ada manajemen atau agensinya Binomo itu," ujar Finsensius lagi.

"Bukti-bukti itu sudah kami sampaikan kepada penyidik. Oleh karena itu dalam kesempatan ini, selain IK yang jadi tersangka, juga harus dibongkar betul manajemen dari Binomo yang ada di Indonesia. Karena selama ini mereka menggunakan nomor telepon dari negara-negara lain, tetapi yang menelepon para korban adalah orang Indonesia," tutupnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait