URnews

Batas Gaji Beli Rumah DP 0 Rupiah di Jakarta Naik Jadi Rp 14 Juta

Nivita Saldyni, Selasa, 16 Maret 2021 10.34 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Batas Gaji Beli Rumah DP 0 Rupiah di Jakarta Naik Jadi Rp 14 Juta
Image: istimewa

Jakarta - Urbanreaders Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengubah batas gaji untuk mereka yang bisa membeli rumah dengan skema uang muka alias DP nol rupiah. Batasan yang awalnya sebesar Rp 7 juta, kini naik menjadi Rp 14,8 juta.

Hal tersebut telah diatur Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan , lewat Keputusan Gubernur Nomor 588 Tahun 2020 tentang Batasan Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Keputusan tersebut telah ditekennya sejak 10 Juni 2020, guys.

"Tahap menetapkan batas gaji penerima manfaat rumah tangga bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp 14.800.000,00 per bulan," bunyi Keputusan Gubernur tersebut.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, pun membenarkan adanya keputusan tersebut. Ia menjelaskan, batasan gaji penerima bayaran ijin rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ini diubah agar pembayaran cicilan per bulan bisa berjalan lancar.

"Jadi yang membutuhkan kebutuhan yang mencukupi agar proses pembangunannya bisa lancar agar pembayaran iurannya bisa terpenuhi," kata Riza kepada wartawan, Senin (15/3/2021) lalu.

Ia menyebut, keputusan ini telah diperhitungkan sebelumnya. Perubahan ini pun sudah masuk dalam draf perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022 yang diajukan ke DPRD pada awal Februari 2021.

Kendati demikian, ia adalah pihaknya akan terus mencari terobosan bagi masyarakat kecil agar bisa mendapatkan hunian layak.

"Kami terus membantu mencari terobosan-terobosan bagi masyarakat kecil untuk mendapatkan hunian, seperti janji Anies-Sandi yang sudah disampaikan. Dan kami terus melakukan pembangunan perumahan DP 0 persen, apakah rusunami maupun rusunawa," pungkasnya.

Dalam perubahan RPJMD 2017-2022, maka masyarakat tahap hingga Rp 14,8 juta akan diprioritaskan dalam penyediaan rumah susun sederhana milik (rusunami) melalui skema pembayaran DP nol rupiah.

Pemprov juga menetapkan kelompok masyarakat lain yang berpenghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk penyediaan hunian berupa Rumah Susun Sederhana Sewa (rusunawa).

Sementara itu untuk masyarakat yang memiliki penghasilan di atas Rp14,8 juta per bulan dapat membeli rumah sesuai harga pasar. Artinya penyediaan huniannya akan diserahkan pada mekanisme pasar.

Hingga hari ini, perubahan batasan gaji penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi MBR masih terus diperbincangkan. Masyarakat DKI Jakarta pun tak sedikit yang mempertanyakan keputusan tersebut dan meminta penjelasan Anies lewat media sosial.

"Gimana nih @aniesbaswedan dulu janjinya utk rakyat miskin, tahapan 7jt aja ga mampu, malah naik," cuit salah seorang netizen di Twitter.

"Program Rumah DP 0% ketentuannya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), lha, gaji Rp 14,8 juta / bulan itu masuk kategori MBR?" tanya netizen lainnya.

Kalau menurut Urbanreaders gimana, nih?

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait