URnews

BEM UNRI Desak Rektorat Copot Status Dekan Tersangka Pelecehan

Nivita Saldyni, Kamis, 18 November 2021 20.49 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
BEM UNRI Desak Rektorat Copot Status Dekan Tersangka Pelecehan
Image: Universitas Riau. (Dok. Humas UNRI)

Pekanbaru - Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Riau (UNRI), Kaharuddin mendesak rektorat bertindak tegas terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi yang menjerat Dekan FISIP UNRI Syafri Harto. Terlebih saat ini penyidik Polda Riau telah menetapkannya sebagai tersangka.

"Hari ini status (SH) sebagai pendidik, masih aktif. Hal ini yang masih kami tunggu dan kami desak agar Rektor UNRI bersikap tegas dalam kasus pelecehan seksual. Namun, hari ini pimpinan UNRI belum mengambil keputusan terkait statusnya di kampus," kata Kaharuddin seperti dikutip dari ANTARA, Kamis (18/11/2021).

Padahal, kata Kaharuddin, berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Pasal 42 maka Syafri harusnya sudah dinonaktifkan. Menurutnya status Syafri yang masih aktif sebagai pendidik hingga saat ini dikhawatirkan akan memudahkannya untuk menggunakan relasi agar dakwaan terhadapnya lebih ringan.

"Seperti yang kita tahu tersangka bahkan sempat melaporkan korban dan kawan-kawan Komahi (Komunitas Mahasiswa Hubungan Internasional) atas kasus pencemaran nama baik," katanya.

"Saya selaku Presiden Mahasiswa berjanji akan mendampingi dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas," tegas Kaharuddin.

Selain itu, ia juga mempertanyakan sikap Tim Pencari Fakta Independen yang telah dibentuk untuk mengusut kasus tersebut. Pasalnya sampai hari ini belum ada keputusan dari tim tersebut meski tim dari Kementerian sudah datang ke Unri.

"Kemarin tim investigasi kementerian sudah hadir ke UNRI untuk mencari fakta dan saat ini masih menunggu hasil keputusan," kata Kaharuddin.

Untuk itu ia meminta semua pihak agar tidak lengah dan terlena, bahkan meski saat ini Syafri sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Jangan sampai ini hanya sebagai obat penenang saja di tengah keramaian, karena kita tidak tahu kedepannya. Karena ini masih tersangka, dan putusan pengadilan juga belum ada. Kita betul-betul kawal kasus ini," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait