URnews

Bermodus Jadi Fotografer, Guru SMP di Bojonegoro Foto 25 Gadis Tanpa Busana

Nunung Nasikhah, Minggu, 14 Juni 2020 17.20 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Bermodus Jadi Fotografer, Guru SMP di Bojonegoro Foto 25 Gadis Tanpa Busana
Image: istimewa

Bojonegoro – Kasus predator seks kembali mencuat. Pelakunya adalah oknum guru honorer di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Pelaku yang berinisial MH (37) tersebut selama ini mengajar seni musik di salah satu SMP di Bojonegoro. Ia juga sudah beristri dan memiliki anak. Selain berprofesi sebagai guru, MH juga mengaku memiliki pekerjaan sampingan sebagai fotografer.

Sayangnya, profesinya sebagai fotografer justru disalahgunakan untuk tindakan asusila. Ia dilaporkan ke pihak kepolisian karena telah menyetubuhi 3 modelnya yang merupakan siswi SMP dan seorang mahasiswi.

Berawal dari dari laporan orang tua korban, saat penyelidikan, pria yang berasal dari desa Bendo, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro tersebut mengakui bahwa korbannya sebanyak 25 gadis. Perbuatan bejatnya ini telah dilakukan sejak 2018 silam.  

MH menjaring para korban melalui media sosial. Para korban diajak pemotretan dengan bayaran Rp 200 hingga 500 ribu per sesi.

Korban yang diiming-imingi akan dijadikan model terkenal tersebut kemudian dibuatkan perjanjian atau kontrak tertulis.

Pemotretan berawal menggunakan foto yang biasa, kemudian berlanjut dengan pakaian seksi hingga tanpa busana.

Jika korban menolak, maka akan dikenakan pinalti. Mulai dari membayar denda sebesar Rp 50 juta hingga mau menjadi pacar pelaku atau disetubuhi.

Foto-foto tanpa busana yang didapatkan oleh pelaku dijual ke majalah atau media berkonten dewasa dengan tarif Rp 100 ribu per foto.

Pengambilan foto dilakukan di kamar hotel, pinggiran sungai di Bojonegoro hingga tempat penimbunan kayu (TPK) Bojonegoro.

Menurut Ibu salah seorang korban, anaknya diperkosa pada 6 Mei lalu sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah kamar hotel di Kalitidu, Bojonegoro.

Korban saat itu tengah menjalani sesi pemotretan dengan pelaku di sebuah hutan wilayah barat Bojonegoro.

Setelahnya, mereka berdua menjalani sesi kedua pemotretan di dalam kamar salah satu hotel, di wilayah Kecamatan Kalitidu.

Akan tetapi, pada sesi pemotretan kedua ini tersangka meminta korban untuk memakai baju-baju seksi hingga tanpa busana.

Korban yang menolak akan diancam dengan surat kontrak kerja yang sudah ditandatangani. Ancaman pertama, korban harus bersedia dijadikan pacar. Kedua, korban akan disetubuhi, dan ketiga korban diminta membayar denda Rp 60 juta.

Atas perbuatan tersebut, MH dijerat pasal berlapis. Pelaku diancam dengan pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menjerat pasal 9 jo pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2004 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 12 tahun.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait