URnews

Besok, Disdik Jakarta Mulai Uji Coba Belajar Tatap Muka di Sekolah

Anisa Kurniasih, Selasa, 6 April 2021 20.33 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Besok, Disdik Jakarta Mulai Uji Coba Belajar Tatap Muka di Sekolah
Image: ilustrasi siswa sekolah tatap muka (Pinterest/profesi guru)

Jakarta - Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan uji coba pembukaan sekolah secara terbatas dengan sistem pembelajaran campuran (blended learning) mulai besok (7/4/2021). Hal tersebut dilakukan sebagai langkah untuk memastikan bahwa kesehatan dan keamanan peserta didik adalah prioritas utama dalam perancangan kebijakan pelaksanaan pembelajaran tatap muka di bulan Juli 2021. 

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan berbagai pihak dalam menyiapkan rencana pembelajaran tersebut. 

Berbagai rekomendasi pun telah diterima oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta demi menjamin kesehatan dan keselamatan peserta didik dalam kebijakan yang akan diambil.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sangat berhati-hati dan tidak terburu-buru dalam mengambil kebijakan terkait pelaksanaan satuan pendidikan di semester genap tahun pelajaran 2020/2021. Prioritas kita semua adalah kesehatan dan keamanan peserta didik. Tentunya seluruh persiapan akan didiskusikan terlebih dahulu dan dimatangkan sebelum dilaksanakan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (6/4/2021).

Nahdiana juga menambahkan, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah mempersiapkan kanal Siap Belajar, program yang digunakan untuk melakukan asesmen mandiri bagi seluruh satuan pendidikan di DKI Jakarta.

Ia menjelaskan, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan melakukan edukasi terkait penjelasan tentang pembelajaran campuran ini khususnya bagi para peserta didik dan orang tua. 

Selama pelaksanaan uji coba terbatas dari tanggal 7 sampai dengan 29 April 2021 dilakukan pemantauan dan evaluasi secara rutin oleh pihak terkait seperti pengawas sekolah, unsur Suku Dinas Kesehatan, Satgas COVID-19 tingkat Kelurahan dan Kecamatan, unsur Suku Dinas Pendidikan, dan unsur Dinas Pendidikan. 

Pihak satuan pendidikan telah melakukan koordinasi dengan puskesmas setempat atau rumah sakit terdekat. Pemantauan dilakukan menyangkut aspek pelaksanaan protokol kesehatan dan pembelajaran sesuai yang ditetapkan dalam masa pandemi COVID-19.

Adapun beberapa poin penting dalam penerapan uji coba pembukaan sekolah terbatas sebagai berikut:

• Jumlah hari tatap muka terbatas adalah 1 hari dalam 1 minggu untuk 1 jenjang kelas.

• Jumlah peserta didik yang terbatas dengan maksimal 50% dari daya tampung per kelas dan pengaturan jarak 1,5 meter antarsiswa.

• Durasi belajar yang terbatas antara 3-4 jam dalam satu hari.

• Materi pembelajaran yang terbatas, yaitu hanya materi-materi esensial yang disampaikan pada pembelajaran tatap muka.

• Satuan pendidikan yang telah mengikuti pelatihan pembelajaran campuran (blended learning).

• Pendidik dan tenaga kependidikan telah dilakukan vaksinasi.

Dalam hal ditemukan gejala-gejala terpapar COVID-19 pada peserta didik dan pendidik, pihak sekolah segera melakukan koordinasi dengan puskesmas terdekat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Jika diketahui terdapat kasus positif terpapar COVID-19, maka satuan pendidikan ditutup selama 3x24 jam untuk dilakukan disinfektasi serta dilakukan tracing lebih lanjut oleh pihak Dinas Kesehatan. Kemudian, satuan pendidikan dibuka kembali, setelah pihak berwenang menyatakan sekolah dalam kondisi aman dari paparan COVID-19.

Uji coba secara terbatas dimaksudkan untuk menemukan pola pelaksanaan pembelajaran campuran dan mengukur kesiapan satuan pendidikan. Setelah ditentukan satuan pendidikan sebagai kandidat uji coba, seluruh kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan serta orangtua dan peserta didik harus mengikuti pelatihan PTK Merdeka Belajar dan Intervensi Siap Belajar.

Pada tahap awal, terdapat 100 satuan pendidikan mulai dari jenjang dasar dan menengah (SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, dan PKBM/LKP) yang memenuhi kriteria untuk selanjutnya mengikuti pelatihan. Setelah mengikuti pelatihan selama 2 (dua) minggu, berdasarkan hasil pelatihan, dinyatakan 85 satuan pendidikaan memenuhi kriteria untuk mengikuti uji coba terbatas.

Tahap selanjutnya, pendidik dan tenaga kependidikan dari satuan pendidikan peserta uji coba terbatas dilakukan vaksinasi COVID-19 untuk memastikan kegiatan pembelajaran berjalan secara kondusif dan aman.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait