URnews

BNN Bali Angkat Jerinx Jadi Duta Anti Narkoba

Gagas Yoga Pratomo, Kamis, 4 November 2021 10.39 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
BNN Bali Angkat Jerinx Jadi Duta Anti Narkoba
Image: Jerinx dan Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra di kantor BNN Bali (Instagram/true_jrx)

Jakarta - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, memilih Drummer Band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina. sebagai duta anti narkoba. 

Terpilihnya I Gede Ari Astina, atau lebih dikenal dengan Jerinx, sebagai duta anti narkoba memiliki tugas untuk menyebarkan edukasi mengenai bahaya narkotika.

Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra menjelaskan bahwa Jerinx akan ikut berkampanye mengenai bahaya narkoba hingga ajakan rehabilitasi terhadap pecandu narkoba di Bali.

"Tentu mengedukasi pesan-pesan yang ada tentang bahaya narkoba, tentang ajakan rehabilitasi kita sampaikan, kalau lewat corong Bli Jerinx kan tentunya bisa lebih dipercaya bagi followernya itu," kata Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra pada wartawan di Kantor BNN Bali, Rabu (3/11/2021).

Menurut Sugianyar, selain memberikan hukuman berat, pendekatan menggunakan aspek kampanye yang gencar juga menjadi penting untuk menjadikan Bali bebas narkoba. 

Selain itu, Sugianyar juga mengatakan bahwa pihaknya tidak hanya memilih Jerinx sebagai duta anti narkoba, melainkan beberapa orang lain. 

"Yang lain juga sudah saya jadikan duta anti narkoba antara lain Ajik Krisna, semua nanti kita akan rangkul supaya pesan anti narkoba bisa masuk ke seluruh lapisan, termasuk Jerinx," jelasnya. 

Bukan cuma Jerinx dan Ajik Krisna, sejumlah nama lain juga turut terpilih sebagai duta anti narkoba, yaitu konten kreator Kadek Puja Astawa dan dalang pementasan Wayang Cemblong I Wayan Nardayana.

Dipilihnya beberapa orang dari publik figur hingga konten kreator sebagai duta anti narkoba agar penyampaian kampanye anti narkoba bisa menjangkau lebih banyak masyarakat. 

Sebab, narkoba tidak mengenal lapisan masyarakat, siapa saja bisa terkena barang terlarang tersebut. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait