URtainment

Anji Resmi Bebas Usai Jalani Hukuman 4 Bulan Terkait Kasus Narkoba

Deandra Salsabila, Jumat, 22 Oktober 2021 09.47 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Anji Resmi Bebas Usai Jalani Hukuman 4 Bulan Terkait Kasus Narkoba
Image: Potret Anji (Instagram @duniamanji).

Jakarta - Musisi Anji telah selesai menjalani rehabilitasi sesuai dengan hukuman yang dijatuhkan akibat kasus narkoba. Dengan begitu, Anji resmi bebas dari pusat rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

"Sudah (bebas). Kan vonisnya sudah dari minggu lalu," ujar Erie selaku Manajer Anji kepada wartawan, Kamis (21/10/2021).

Erie menyatakan bahwa Anji keluar dari tempat rehabilitasi dijemput langsung oleh istrinya, Wina Natalia. Anji pun saat ini sedang menikmati waktunya bersama keluarga.

Namun, Erie tidak menjelaskan lebih detail terkait proses pembebasan Anji. 

"Iya, bebasnya tadi," lanjutnya.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Anji ditangkap Unit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 11 Juni 2021 sekitar pukul 19.30 WIB di salah satu studionya yang berlokasi di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Pada penangkapan tersebut, terdapat barang bukti yang diamankan, yakni ganja sekitar 30 gram hingga buku 'Hikayat Pohon Ganja'.

Anji diketahui mengonsumsi narkoba sejak sembilan bulan sebelumnya, yaitu pada September 2020.

Hal tersebut menyebabkan Anji dijerat Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kedua pasal itu terkait penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba, dengan pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Akan tetapi, pihak Anji mengajukan rehabilitasi medis berupa rawat inap. Setelah permohonan dikabulkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Anji dibawa ke RSKO.

Kemudian, Anji menjalani sidang tuntutan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya lima bulan rehabilitasi dipotong masa penahanan.

Pada sidang putusan yang digelar pada Senin, 11 Oktober 2021, total hukuman yang diberikan kepada Anji hanya empat bulan rehabilitasi.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait