URstyle

BPOM Temukan Obat Sirup Tercemar EG Masih Dijual via Daring

Priscilla Waworuntu, Kamis, 3 November 2022 15.27 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
BPOM Temukan Obat Sirup Tercemar EG Masih Dijual via Daring
Image: ilustrasi obat sirup (Foto: Pixabay/frolicsomepl)

Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 6.001 tautan yang teridentifikasi menjual obat sirup tercemar Etilen Glikol (EG) secara online, seperti lewat media sosial dan e-Commerce.

"Ternyata produk tersebut banyak dijual secara online (daring). Kami melakukan patroli siber terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan," kata Kepala BPOM, Penny K. Lukito dikutip dari ANTARA, Kamis (3/11/2022). 

Penny menyampaikan, saat ini BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan (take-down) konten terhadap 6.001 tautan tersebut sejak 24 Oktober 2022.

Menurutnya, obat pada tautan tersebut dinilai tidak aman untuk dikonsumsi sebab diduga mengandung senyawa kimia berbahaya Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) terkait kasus gangguan ginjal akut.

Sejauh ini, berdasarkan hasil uji sampling dan pengujian 5 dari 38 sampel (13 persen), obat sirup yang mengandung EG/DEG melebihi batas aman yakni Termorex Sirup (Bets AUG22A06), Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, Unibebi Demam Drops.

"EG dan DEG tidak boleh digunakan sebagai bahan tambahan pada produk obat yang diminum," katanya.

Sebelummya diberitakan, BPOM telah melakukan kegiatan pengawasan, sampling, pengujian, dan pemeriksaan terhadap obat-obatan sirup yang terkait dengan kasus gangguan ginjal akut.

Dari hasil penelusuran, Penny membeberkan bahwa pihaknya telah menemukan tiga perusahaan farmasi yang memproduksi obat sirup tanpa memenuhi standar.

Perusahaan tersebut memproduksi obat dengan bahan baku propilen glikol yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas. Tiga perusahaan yang disebutkan Penny adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical, dan PT Afi Pharma.

Saat ini industri farmasi yang melanggar telah diberikan sanksi administrasi berupa penghentian produksi, distribusi, penarikan kembali, dan pemusnahan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait