URstyle

BPOM Tambah 65 Obat Sirup Bebas Pelarut, Total Jadi 198

Griska Laras, Kamis, 27 Oktober 2022 19.29 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
BPOM Tambah 65 Obat Sirup Bebas Pelarut, Total Jadi 198
Image: Ilustrasi obat sirup. (PEXELS/cottonbro)

Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan ada 65 daftar obat sirup bebas zat pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserol. 

Sebelumnya BPOM sudah lebih dulu merilis 133 daftar obat yang tidak menggunakan zat pelarut. Jadi kini ada total 198 obat sirup yang aman dikonsumsi. 

“Ini ada list mereka yang aman dari EG dan DEG karena tidak mengandung keempat pelarut tersebut,” kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers di Jakarta yang dikutip Urbanasia, Kamis (27/10/2022). 

Daftar tersebut dirilis berdasarkan data registrasi BPOM. Penny menjelaskan jumlahnya akan terus bertambah, sebab penelitian masih terus dilakukan. 

Hasil penelitian soal obat sirup tambahan ini bakal disampaikan kepada masyarakat apabila penelitian sudah selesai. 

“Tentunya kami terus bergerak dengan penelitian karena besarnya dari jumlah obatnya. Total dari obat seluruhnya yang ini sangat besar. Jadi, tentunya ini bergerak terus dan sekarang ada tambahan 198, termasuk yang 133,” kata Penny. 

Sementara itu, Pelaksana Harian Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif BPOM Elin Herlina mengatakan daftar tambahan 65 obat sirup ini berdasarkan penelusuran yang BPOM lakukan dari yang sebelumnya dan beberapa sedang berproses untuk perpanjangan izin edar dan perubahan produk atau perubahan variasi. 

Dia juga mengumumkan terdapat satu obat berbentuk sirup kering dan cairan oral yang tidak menggunakan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan glycerin. 

“Kami tidak masukkan di dalam listnya, namun kami informasikan bahwa produk tersebut tidak mengandung empat pelarut sehingga aman digunakan,” katanya. 

Daftar terbaru ini akan menjadi masukan bagi Kementerian Kesehatan untuk membuat surat edaran yang ditujukan kepada tenaga kesehatan sehingga produk-produk tersebut bisa diresepkan. 

Meski begitu, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus mengawasi dan mengedukasi masyarakat soal penggunaan obat sirup. 

Sebelumnya BPOM sempat mengumumkan lima obat sirup yang memiliki kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) berlebih. 

Diduga senyawa campuran pada obat sirup tersebut menjadi penyebab gangguan ginjal akut yang sudah menewaskan ratusan anak di Indonesia. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait