URstyle

Disentil BPOM, Cemaran EG Obat Sirup Produksi PT Yarindo Capai 48 Mg

Fitri Nursaniyah, Senin, 31 Oktober 2022 17.23 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Disentil BPOM, Cemaran EG Obat Sirup Produksi PT Yarindo Capai 48 Mg
Image: Kepala BPOM RI, Penny K Lukito dalam konferensi pers terkait perusahaan farmasi. (YouTube/BPOM RI)

Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengumumkan daftar perusahaan farmasi yang memproduksi obat sirup tidak sesuai standar, terkait dengan kasus gangguan ginjal akut.

Kepala BPOM RI, Penny K Lukito membeberkan dua perusahaan yang melanggar yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical, serta ada perusahaan tambahan yaitu PT Afi Pharma.

Perusahaan yang disebutkan telah diberi sanksi oleh BPOM berupa penghentian produksi, distribusi, penarikan kembali, pemusnahan, dan pencabutan izin edar.

Adapun, Penny membeberkan daftar kesalahan PT Yarindo Farmatama yang menjadi salah satu perusahaan farmasi yang sudah mendapatkan sanksi dari BPOM.

Kesalahan pelanggaran PT Yarindo Farmatama:

- Mengubah bahan baku menggunakan bahan baku tidak memenuhi syarat, dengan cemaran etilen glikol (EG) di atas batas aman
- Tidak melaporkan apabila dilakukan perubahan bahan baku obat
- Tidak melakukan kualifikasi pemasok supplier BBO
- Tidak melakukan pengujian sendiri pada bahan baku yang akan digunakan

"Modus operandi yang dilakukan oleh kedua industri farmasi yaitu tadi, melanggar ketentuan memproduksi obat dengan menggunakan bahan tambahan yang tidak memenuhi persyaratan bahan baku obat," ucap Penny dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube BPOM RI, Senin (31/10/2022).

Lebih lanjut, Penny menyebut obat dari PT Yarindo Farmatama yang mengandung cemaran etilen glikol, yaitu Flurin Dmp Sirup.

"Produk PT Yarindo yaitu Flurin Dmp Sirup terbukti menggunakan bahan baku propilen glikol yang mengandung etilen glikol sebesar 48 miligram (Mg)/per mililiter (Ml) di mana syaratnya harus kurang dari 0,1 mg/per ml," ungkapnya.  

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait