URstyle

BPOM Uji 102 Obat Sirup dari Pasien Gangguan Ginjal Akut, Hasilnya...

Fitri Nursaniyah, Kamis, 27 Oktober 2022 15.38 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
BPOM Uji 102 Obat Sirup dari Pasien Gangguan Ginjal Akut, Hasilnya...
Image: Ilustrasi obat sirup. (PEXELS/cottonbro)

Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus melakukan pengujian terhadap obat sirup yang pernah dipasarkan di Indonesia.

Terbaru, BPOM menguji 102 merek obat sirup yang didapat dari rumah pasien gangguan ginjal akut. Obat diuji untuk dicari tahu apakah mereka mengandung empat bahan pelarut polietilen glikol, propilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.

Hasilnya, dari 102 obat, 69 di antaranya mengandung empat pelarut obat yang disebutkan di atas. Namun apakah obat-obat itu mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) masih perlu diteliti.

"Terdapat 69 merek obat sirup yang terbukti menambahkan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan atau gliserin," ucap Kepala BPOM, Penny K Lukito dalam siaran pers mengutip PMJ News, Kamis (27/10/2022).

Penny melanjutkan, dari 69 obat sirup yang terbukti mengandung empat bahan pelarut, 23 di antaranya mengandung cemaran di bawah ambang batas, sehingga dianggap aman.

"Ambang batas penggunaan pelarut itu 0,1 persen. Kalau masih di bawah itu, sesuai standar internasional dan pandangan para ekspertis, obat masih dinilai aman," terangnya.

Saat ini BPOM memilih tidak menyebutkan merek obat sirup yang mengandung larutan polietilen glikol, propilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.

Di sisi lain, BPOM sebelumnya sudah mengumumkan daftar obat sirup yang tidak mengandung empat pelarut. Obat ini aman dikonsumsi selama sesuai dengan aturan pakai, dan bisa diresepkan dokter ke pasien, juga dijual di apotek.

Hal itu tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022.

"Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan: a. dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirup berdasarkan pengumuman dari BPOM RI sebagaimana angka 1 di atas," demikian isi surat tersebut sebagaimana dilansir Urbanasia.

Hal ini juga ditegaskan Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril yang mengatakan bahwa 133 obat dan 23 merek obat yang dilampirkan BPOM boleh digunakan sebagaimana rekomendasi BPOM sendiri.

"Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM,'' ucapnya melansir laman Kemkes, Selasa.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait