URstyle

Kemenkes: 156 Obat Sirup Boleh Diresepkan ke Pasien

Fitri Nursaniyah, Selasa, 25 Oktober 2022 14.39 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kemenkes: 156 Obat Sirup Boleh Diresepkan ke Pasien
Image: Ilustrasi obat sirup. (FREEPIK/8photo)

Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah mengizinkan para tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan meresepkan obat sirup pada pasiennya.

Berdasarkan Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, sebanyak 156 obat yang diumumkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bebas dari propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol berstatus aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai tersebut, kini bisa diresepkan untuk pasien.

"Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan: a. dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirup berdasarkan pengumuman dari BPOM RI sebagaimana angka 1 di atas," demikian isi surat tersebut sebagaimana dilansir Urbanasia, Selasa (25/10/2022).

Hal ini juga ditegaskan Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril yang mengatakan bahwa 133 obat dan 23 merek obat yang dilampirkan BPOM boleh digunakan sebagaimana rekomendasi BPOM sendiri.

"Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM,'' ucapnya melansir laman Kemkes, Selasa.

Berikut daftar 133 obat dan 23 merek obat sirup yang aman digunakan dan boleh diresepkan tenaga kesehatan.

1. AFICITRIN SIRUP DUS, 12 BOTOL PLASTIK @ 10 ML
2. ALERFED SIRUP DUS, 1 BOTOL @ 60 ML
3. ALERGON SIRUP DUS, 1 BOTOL PLASTIK @ 60 ML
4. AMOXICILLIN TRIHYDRATE DROPS DUS,1 BOTOL @ 20 ML
5. AMOXSAN DROPS DUS, 1 BOTOL @ 15 ML
6. ASTEROL SIRUP DUS, 1 BOTOL @ 60 ML
7. AVAMYS SUSPENSI DUS, 1 BOTOL @ 120 SPRAY
8. AVAMYS SUSPENSI DUS, 1 BOTOL @ 120 SPRAY
9. B-DEX SIRUP DUS, 1 BOTOL @ 60 ML
10. BDM SIRUP DUS, 1 BOTOL @ 60 ML

Untuk mengetahui daftar selengkapnya, silahkan klik berikut ini.

Selain boleh diresepkan, 156 obat sirup yang dinyatakan aman dari 4 larutan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol oleh BPOM juga bisa dijual oleh apotek dan toko obat.

Meski begitu, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus mengawasi dan mengedukasi masyarakat soal penggunaan obat sirup.

Sebagai informasi, BPOM sempat mengumumkan lima obat sirup yang memiliki kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) berlebih. Didiga senyawa campuran pada obat sirup tersebut menjadi penyebab gangguan ginjal akut yang sudah menewaskan ratusan anak di Indonesia. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait