URstyle

BPOM Umumkan 2 Perusahaan Lain yang Langgar Aturan Produksi Obat Sirup

Fitri Nursaniyah, Rabu, 9 November 2022 12.58 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
BPOM Umumkan 2 Perusahaan Lain yang Langgar Aturan Produksi Obat Sirup
Image: Kepala BPOM, Penny K Lukito saat konferensi pers terkait obat sirup mengandung etilen glikol dan dietilen glikol. (YouTube/Badan POM RI)

Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengumumkan nama dua perusahaan farmasi tambahan yang melanggar aturan produksi obat.

Kepala BPOM RI, Penny K Lukito mengatakan, dua perusahaan yang tidak memenuhi standar atau khasiat mutu obat sirup itu adalah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.

"Berdasarkan hasil pengujian pada bahan baku dan produk jadi, PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma cemaran EG dan DEG dalam bahan baku pelarut tersebut tidak memenuhi persyaratan dalam produk jadi, bahkan melebihi ambang batas aman," kata Penny dalam konferensi pers Perkembangan Hasil Pengawasan dan Penindakan Sirup Obat, Rabu (9/11/2022).

Apakah dua perusahaan tersebut sengaja atau tidak menggunakan cemaran etilen glikol dan dietilen glikol dalam obat, hal itu masih ditelusuri oleh BPOM dan Bareskrim Polri.

"Ada unsur kelalaian dalam ketentuan bagaimana produksinya, dan harus memastikan memenuhi cara pembuatan obat yang baik (CPOB). Kemudian, jaminan serta pengujian bahan baku, dan alat yang digunakan dan soal kesengajaan, perlu pendalaman," tutur Penny.

Dua perusahaan farmasi tak mematuhi aturan pembuatan obat sirup ini terciduk usai BPOM melakukan penelusuran terhadap pemasok. Ada informasi bahwa pelarut obat juga digunakan oleh PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.

Terhadap dua perusahaan itu, BPOM telah memberikan sanksi berupa penarikan dan pemusnahan obat sirup.

Sebelumnya BPOM telah mencabut Sertifikat CPOB pada tiga perusahaan farmasi yang membuat obat dengan cemaran etilen glikol di aras ambang batas yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Farma. Akibatnya, izin edar 69 obat produksi perusahaan tersebut dicabut. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait