URnews

BPOM Ungkap Pemasok Pelarut Obat Sirup di Indonesia Berasal dari Thailand

Nivita Saldyni, Senin, 31 Oktober 2022 20.50 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
BPOM Ungkap Pemasok Pelarut Obat Sirup di Indonesia Berasal dari Thailand
Image: Barang bukti berupa drum berisi cairan Propilen Glikol (PG) ditampilkan dalam gelar perkara di PT Yarindo Farmatama, Jalan Modern Industri IV Kav. 29, Cikande, Serang, Banten, Senin (31/10/2022). (YouTube/Badan POM RI)

Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K. Lukito mengungkap bahan baku Propilen Glikol (PG) yang ditemukan pada obat sirup di Indonesia salah satunya didatangkan dari perusahaan multinasional asal Thailand. Perusahaanitu bernama Dow Chemical Thailand Ltd, Urbanreaders. 

"Produsennya adalah Dow Chemical yang di Thailand. Jalurnya dari Thailand," kata Penny dalam konferensi pers di Serang, Banten, Senin (31/10/2022). 

Ia menjelaskan, Dow Chemical adalah perusahaan farmasi yang memproduksi PG sebagai bahan baku pelarut pada obat sirup. Nah bahan baku ini ditemukan pada produk obat sirup merek Flurin Dmp milik PT Yarindo Farmatama yang berada di Jalan Modern Industri IV Kav. 29 Cikande, Serang, Banten.

1667224170-barbuk-konpers-BPOM.jpgSumber: Barang bukti berupa drum berisi cairan Propilen Glikol (PG) ditampilkan dalam gelar perkara di PT Yarindo Farmatama, Jalan Modern Industri IV Kav. 29, Cikande, Serang, Banten, Senin (31/10/2022). (YouTube Badan POM RI)

"Produk Flurin Dmp Syrup terbukti menggunakan bahan baku Propilen Glikol yang tercemar Etilen Glikol (EG) sebesar 48 mg/ml dari syarat ambang batas kurang dari 0,1 mg/ml. Ini sama dengan hampir 100 kalinya dari batas aman," beber Penny.

Menurutnya, PT Yarindo Farmatama diduga telah menggunakan bahan baku pelarut obat yang tidak memenuhi syarat. Hal ini kemudian memicu cemaran EG di atas batas aman.

"PT Yarindo tidak melakukan kualifikasi pemasok bahan baku obat, termasuk tidak melakukan pengujian bahan baku untuk parameter cemaran EG dan DEG, serta tidak menggunakan metode analisa uji bahan baku sesuai referensi terkini," terangnya.

Selain PT Yarindo, Penny menambahkan pihaknya juga menemukan industri farmasi swasta lain yang menggunakan bahan baku PG di ambang batas aman. Perusahaan itu adalah PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara.

Dari fasilitas produksi PT Universal Pharmaceutical Industries, tim gabungan berhasil menyita ratusan ribu produk obat sirup bermerek dagang Unibebi. Obat ini merupakan obat sirup untuk demam dan batuk.

"BPOM menyita 64 drum Propilen Glicol dari distributor bahan baku Dow Chemical Thailand Ltd dengan 12 nomor batch berbeda," sambungnya.

Atas temuan ini dan berdasarkan hasil pemeriksaan, Penny menegaskan kedua perusahaan tersebut patut diduga melakukan tindak pidana.

Pertama, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan khasiat, keamanan dan mutu sebagaimana Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang kesehatan, Pasal 196, Pasal 98 ayat 2 dan 3.

Kedua, mereka juga patut diduga memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar dan persyaratan pasal 62 ayat 1 Pasal 18 dan UU RI Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen. 

"Jika terbukti ada kaitan dengan kematian konsumen, akan ada ancaman pasal lain," kata Penny. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait