URnews

Buntut Kasus KDRT, Polri Copot Jabatan Kombes Rachmat Widodo

Griska Laras, Sabtu, 9 Oktober 2021 10.04 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Buntut Kasus KDRT, Polri Copot Jabatan Kombes Rachmat Widodo
Image: Foto Aurellia setelah ditetapkan menjadi tersangka (Sumber istimewa Urbanasia)

Jakarta - Polri menjatuhkan sanksi administratif kepada Kombes Rachmat Widodo usai terseret kasus KDRT dan penganiayaan terhadap anaknya, Aurellia Renatha.

Rachmat dipindahkan ke jabatan yang lebih rendah alias demosi selama setahun akibat pelanggaran etik yang dia lakukan.

"Sanksi bersifat administratif, dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi selama setahun semenjak dimutasi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (8/9/2021).

Sebelumnya Kombes Rachmat Widodo menjabat sebagai penyidik utama Rowassidik Bareskrim Polri. Tapi dia dimutasi menjadi perwira menengah (pamen) pelayanan markas (Yanma) sejak 5 April 2021.

"Kombes Rachmat Widodo diduga melanggar pasal 11 huruf c dan pasal 11 huruf d perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi polri," papar Argo.

Tak hanya di demosi, perilaku Kombes Rachmat Widodo juga tetap akan diawasi selama sebulan usai menjalani sanksi etika dan administratif.

"Masa pengawasan selama sebulan setelah menjalani sanksi etika dan administratif," lanjutnya.

Sebagai informasi, Kombes Rachmat Widodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT dan penganiayaan terhadap anaknya.

Kasus ini mulai mendapat perhatian setelah viral di media sosial pada Juli 2021. Kala itu Aurellia Renatha mengunggah informasi soal dugaan penganiayaan yang dilakukan sang ayah. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait