URnews

Buntut Kasus Meme Stupa, Polisi Sita Akun Twitter Roy Suryo untuk Penyidikan

Ahmad Sidik, Kamis, 30 Juni 2022 20.46 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Buntut Kasus Meme Stupa, Polisi Sita Akun Twitter Roy Suryo untuk Penyidikan
Image: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Endra Zulpan. (dok. PMJ)

Jakarta - Tim penyidik telah menyita akun Twitter milik Roy Suryo dengan nama pengguna @KRMTRoySuryo2. Hal itu dilakukan untuk proses penyidikan terkait kasus dugaan penistaan agama pada akun tersebut.

“Benar akun Twitter milik Roy Suryo @KRMTRoySUryo2 disita,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, mengutip laman Polda Metro, Kamis (30/6/2022).

Diketahui akun itu digunakan Roy Suryo untuk mengunggah ulang editan foto patung stupa Candi Borobudur.

“Iya akun itu yang dia gunakan,” tegas Zulpan.

Sebelumnya, Roy Suryo dilaporkan terkait unggahan meme bergambar stupa Candi Borobudur yang telah diedit sehingga mirip dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Laporan diajukan oleh seorang warga bernama Kurniawan Santoso melalui kuasa hukumnya, Herna Sutana. Kurniawan menilai unggahan meme Roy Suryo itu mengandung ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA.

"Kami juga umat Budha, mendampingi terlapor terkait dugaan tindak pidana UU ITE dan juga terkait masalah simbol agama,” kata Herna.

Saat ini, laporan tersebut telah naik menjadi tingkat penyidikan dan mengandung tindak pidana.

Roy Suryo dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2), Juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kemudian Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ujar Herna.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait