URnews

Bupati Jember Dimakzulkan DPRD

Nunung Nasikhah, Kamis, 23 Juli 2020 11.40 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Bupati Jember Dimakzulkan DPRD
Image: Bupati Jember Faida. (jemberkab.go.id)

Jember – Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Jember, Jawa Timur. Pasalnya, setelah terjerat konflik cukup lama, DPRD Kabupaten Jember sepakat untuk memakzulkan Bupati Jember, Faida.

Keputusan untuk memakzulkan Bupati tersebut ditetapkan pada Rabu, 22 Juli 2020 dalam rapat sidang paripurna hak menyatakan pendapat (HMP) yang digelar oleh DPRD Kabupaten Jember.

Pemakzulan Bupati Jember tersebut terjadi karena yang bersangkutan dianggap melanggar sumpah janji jabatan dan tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepada daerah.

"Pernyataan pendapat DPRD Kabupaten Jember adalah memberhentikan Bupati Jember dr. Hj Faida, MMR dari jabatan karena dinilai melanggar sumpah janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah," ujar Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, membacakan keputusan sidang.

Tak hanya itu. Pemakzulan yang diputuskan oleh DPRD tersebut, disebut telah berdasarkan hasil dari pemeriksaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menganulir mutasi sejumlah pejabat yang dilakukan Faida. Sayangnya, keputusan KASN tersebut, oleh DPRD dianggap telah diabaikan Faida.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan khusus, Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) telah menginstruksikan Faida mencabut 30 Perbup dan 15 SK Bupati. Namun menurut DPRD, hal tersebut juga tidak ditindaklanjuti oleh Faida.

1595478016-sidangparipurna.jpegSumber: ANTARA

Selanjutnya, DPRD menggelar hak interpelasi untuk bertanya kepada Faida. Akan tetapi Faida tak memberi respon yang memuaskan dan menganggap bahwa hak interpelasi tersebut tidak sah.

Dalam tahap hak angket, dalam penelusurannya, DPRD mengaku menemukan indikasi adanya keterlibatan Bupati Jember, Faida terhadap perkara korupsi serta maladministrasi. Dokumen, bukti serta keterangan saksi angket tersebut telah diberikan DPRD ke penegak hukum.

Dalam sidang tersebut, Faida memilih tak menghadiri undangan DPRD. Halim mengatakan, Faida sempat berkirim surat kepada DPRD Jember dan menyatakan kesiapannya untuk menghadiri rapat paripurna tersebut melalui media video conference dengan pertimbangan beberapa faktor terkait COVID-19.

"Kami sudah menjawab surat tersebut untuk tetap meminta kehadiran Bupati Faida secara langsung dalam rapat paripurna karena sebelumnya Bupati Jember Faida juga hadir dalam rapat paripurna LKPJ," ungkap Halim, seperti dikutip dari Antara (23/7/2020).

Akan tetapi, menurut Halim, sebanyak 45 anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna tersebut menolak usulan video conference Faida dan memintanya datang langsung di Gedung DPRD Jember.

"Untuk itu, kami meminta operator segera mematikan siaran langsung secara daring karena peserta rapat paripurna hak menyatakan pendapat menyetujui rapat secara tatap muka di DPRD Jember," tandas Halim.  

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait