URnews

Rektor Universitas Jember Ingatkan Kebijakan Relaksasi UKT Hanya Sementara

Nunung Nasikhah, Selasa, 23 Juni 2020 11.42 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Rektor Universitas Jember Ingatkan Kebijakan Relaksasi UKT Hanya Sementara
Image: Aksi unjuk rasa mahasiswa UB menuntut pemotongan UKT hingga 50 persen (twitter/@amarahbrawijaya)

Jember – Demo menuntut kebijakan relaksasi pembayaran uang kuliah tunggal atau UKT terjadi di banyak perguruan tinggi di Indonesia.

Tuntutan mahasiswa tersebut didasarkan pada pertimbangan dampak pandemi yang dirasakan oleh banyak mahasiswa.

Selain itu juga berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Atas tuntutan itu, Rektor Universitas Jember (Unej), Iwan Taruna, mengingatkan kepada para mahasiswa bahwa kebijakan relaksasi UKT hanya sementara alias bersifat situasional selama pandemi COVID-19.

"Kebijakan relaksasi UKT ini bersifat sementara selama pandemi COVID-19, karena jika suasana sudah membaik maka UKT akan kembali seperti semula," kata Iwan di Gedung Rektorat Unej, seperti dikutip dari Antara (23/6/2020).

Dalam audiensi dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) tingkat universitas dan fakultas, Rektor Unej juga minta pengurus BEM ikut mengawasi kebijakan relaksasi pembayaran UKT bagi mahasiswa yang orang tuanya terdampak COVID-19 sehingga bisa tepat sasaran.

Mahasiswa Unej yang terdampak COVID-19, kata Iwan, akan mendapatkan relaksasi pembayaran UKT untuk meringankan beban orang tua mahasiswa yang terdampak pandemi.

"Relaksasi berupa pergeseran kelompok UKT, mengangsur UKT, dan menunda UKT," tutur Iwan.

Dalam audiensi tersebut, bersama mahasiswa, Iwan membahas kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bagi mahasiswa di masa pandemi COVID-19.

Ada empat hal bahasan yakni UKT bagi mahasiswa di masa pandemi COVID-19, UKT bagi mahasiswa yang tengah menempuh tugas akhir, transparansi anggaran penanganan COVID-19 dan kejelasan paket bantuan data bagi mahasiswa Unej.

"Rencananya hari ini tata cara pergeseran kelompok UKT, cara mengangsur UKT dan penundaan UKT akan disebarluaskan kepada mahasiswa. Harapannya kebijakan relaksasi UKT ini dapat meringankan beban mahasiswa terdampak COVID-19," kata Iwan.

Iwan melanjutkan, bagi mahasiswa yang sudah melakukan seminar proposal tugas akhir dan tengah mengerjakan tugas akhir, maka akan bebas dari kewajiban membayar UKT sesuai ketentuan.

Terkait anggaran penanganan pandemi COVID-19 di Kampus Unej, Iwan Taruna menyebutkan kampusnya menerima Rp 500 juta dari Ditjen Dikti Kemendikbud.

Anggaran tersebut dikelola oleh Pos COVID-19 Unej untuk kegiatan pencegahan dan sosialisasi penanganan COVID-19 di lingkungan kampus.

"Khusus bantuan paket data bagi mahasiswa, Unej berkomitmen tetap akan memberikan bantuan paket data selama masa perkuliahan daring," ujarnya.

Iwan menegaskan, jika ada mahasiswa yang belum menerima, kemungkinan disebabkan data yang disetor salah sehingga proses transfer terkendala.

Oleh karena itu, dalam proses pemberian paket data di tahapan selanjutnya, Unej memilih bekerja sama dengan provider paket data sesuai anjuran Irjen Kemendikbud. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait