URnews

Bupati Terpilih Sabu Raijua Berstatus WNA, Pengacara Paslon 3 Bakal Gugat KPU ke PTUN

Eronika Dwi, Kamis, 4 Februari 2021 14.27 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Bupati Terpilih Sabu Raijua Berstatus WNA, Pengacara Paslon 3 Bakal Gugat KPU ke PTUN
Image: Takem Irianto Radja Pono (Kiri) dan Rudy Kabunang (Kanan). (Foto: Dokumen Pribadi)

Jakarta - Pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba mengaku keberatan dengan penetapan Orient Patriot Riwu Kore sebagai Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hal itu karena Orient memiliki kewarganegaraan ganda. Diketahui bahwa Orient masih berstatus warga negara Amerika Serikat (AS). Status Warga Negara Asing (WNA) tersebut juga dibenarkan oleh Kedutaan Besar (Kedubes) AS di Jakarta.

Disampaikan kuasa hukum paslon 3, Rudi Kabunang, SH, MH, keberatan tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Wali Kota, tercantum pada Pasal 4, Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Syarat-syarat menurut aturan UU Pilkada, yang mana syarat tentang pencalonan Bupati atau Gubernur salah satunya adalah warga negara Indonesia. Namun dalam penetapan pemenang Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua ternyata warga negara AS. Hal ini nyata-nyata telah melanggar aturan hukum tentang Pemilihan kepala daerah," ujar Rudi saat dihubungi Urbanasia, Kamis (4/2/2021).

Lanjut Rudi, pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan menggugat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sabu Raijua ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Kupang.

Rudi menegaskan, penetapan Orient sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah harus dinyatakan batal demi hukum, dan PTUN memerintahkan KPUD Kabupaten Sabu Raijua untuk mencabut Penetapan yang telah dikeluarkannya, serta selanjutnya dilakukan Pemilihan ulang.

"Karena ini adalah suatu kejadian hukum yang baru terjadi. Maka, kami berharap hakim penanganan perkara dapat menemukan hukum dalam memutus perkara, selain membatalkan penetapan KPU. KPU juga harus melakukan pilkada ulang," ujar Rudi tegas.

Rudi menilai, Orient tidak terbuka terhadap publik mengenai identitas aslinya atau bisa dikatakan memberikan informasi identitas dengan benar.

Selain itu, Rudi menyebut, pihaknya akan membuat pengaduan ke Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPPU).

"Kami telah menemukan bukti berupa keterangan dari Kedutaan AS yang menjawab surat keterangan dari Bawaslu Sabu Raijua. Berarti telah cacat hukum dan melanggar aturan hukum," ujarnya.

Rudi juga mengingatkan KPUD Sabu Raijua supaya lebih hati-hati. Pasalnya, sebelum pemungutan suara, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua sudah memperingati tentang adanya cacat administrasi terhadap Orient.

Menurut Rudi, kejadian ini telah merusak proses demokrasi di Sabu Raijua, dan mencederai hak-hak politik masyarakat Sabu Raijua.

Sementara Takem sendiri mengaku dirugikan atas ketidakjujuran Orient. Menurut Takem, Pilkada Sabu Raijua cacat prosedural.

"Saya sebagai paket nomor tiga merasa dirugikan. Kami anggap dari awal tidak memenuhi syarat dan merugikan hak masyarakat. Dia tidak memenuhi syarat. Saya usulkan kepada penyelenggara untuk menetapkan pemungutan suara ulang (PSU)," katanya.

Meski masih berstatus warga AS, Orient diketahui memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang tercatat sebagai warga Kota Kupang. Hal tersebut dibenarkan oleh KPU NTT, Thomas Dohu.

"KTP elektronik yang dimilikinya (Orient) saat ini adalah KTP Kota Kupang. Itu yang kami pegang," ujar Thomas kepada wartawan di Kupang, Rabu (3/1/2021).

Diberitakan sebelumnya, status WNA Orient terungkap setelah Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua menerima balasan surat elektronik dari Kedubes Amerika Serikat mengenai status kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore pada 1 Februari 2021.

Balasan surat dari Kedubes Amerika tersebut ditandatangani Kepala Bagian Konsuler, Eric M Alexander berbunyi, "We would like to inform you that Mr Orient Patriot Riwu Kore is holding a US Citizenship (Kami ingin memberitahu Anda bahwa Tuan Orient Patriot Riwu Kore memegang kewarganegaraan AS)".

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait