URnews

Jadi Tersangka, Sopir Bus TransJakarta Tabrak Pos di PGC Tak Ditahan

Anisa Kurniasih, Selasa, 7 Desember 2021 13.11 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Jadi Tersangka, Sopir Bus TransJakarta Tabrak Pos di PGC Tak Ditahan
Image: Pos polisi lalu lintas di depan PGC hancur usai ditabrak sebuah bus TransJakarta, Kamis (2/12/2021). (Humas Polri)

Jakarta - Sopir bus TransJakarta yang menabrak pos lantas di PGC Cililitan, Jakarta Timur telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah menjadi tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa (7/12/2021).

Meski jadi tersangka, namun Sambodo menyebut sopir bus TransJakarta tersebut tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

"Nggak ditahan kan hanya kerugian materi jadi, nggak dilakukan penahanan," sambungnya.

Kasus bus TransJakarta menabrak pos lantas di PGC Cililitan, Jakarta Timur, terjadi pada Kamis (2/12/2021). Berdasarkan hasil penyelidikan, kecelakaan itu disebabkan faktor kelalaian sopir.

Sebelumnya, sopir tersebut sempat mengaku bahwa saat terjadi kecelakaan pedal gas terinjak oleh alat dongkrak. Namun, setelah diselidiki, terungkap bahwa sopir melamun saat kecelakaan itu terjadi.

"Si sopir ini melamun jadi nggak konsentrasi lah intinya, pada saat putar balik dia tidak bisa membalikkan lagi setirnya akhirnya mobil itu kan bablas tuh lurus," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono dalam keterangannya, Senin (6/12/2021).

Setelahnya, saat bus TransJakarta melompat ke atas trotoar dan terjadi benturan pertama, barulah alat dongkrak itu menggelinding.

"Jadi begitu nabrak karena dongkraknya gelinding, neken nginjek gas, mobilnya naik lagi, jadi dua kali gas gitu," ucap Argo.

"Nah akhirnya disitu dia (sopir TransJakarta) pakai alasan dongkraknya. Tapi awalannya memang ketidakhati-hatian si sopir," imbuhnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait