URnews

Cara Batalkan Tiket KA Jarak Jauh untuk Anak di Bawah 12 Tahun

Anisa Kurniasih, Jumat, 3 September 2021 15.33 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Cara Batalkan Tiket KA Jarak Jauh untuk Anak di Bawah 12 Tahun
Image: Penumpang kereta api jalan jauh di Stasiun Pasarsenen (Humas KAI)

Jakarta - PT KAI Daop 1 Jakarta masih menerapkan peraturan yang sama secara ketat dengan mengacu pada SE Kemenhub No 58 Th 2021 dan SE Satgas Penanganan COVID-19 No 17 Th 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

Hal tersebut juga seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021.

Salah satu peraturannya adalah tidak diperkenankan melakukan perjalanan bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun. Nah, bagi calon penumpang anak di bawah 12 tahun yang telah memiliki tiket akan dikembalikan bea tiket secara penuh. 

“Di wilayah Daop 1 Jakarta sendiri stasiun yang melayani pembatalan tiket antara lain Stasiun Gambir, Pasar Senen, Jakarta Kota, Bekasi, Bogor Paledang dan Cikampek,” ujar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, Jumat (3/9/2021) dalam keterangan resminya.

Berikut ketentuan pembatalan tiket KA penumpang anak di bawah 12 tahun:

- Pembatalan tiket dapat dilakukan di loket stasiun atau melalui WhatsApp KAI121 (08111-2111-121). 

- Paling lambat H+7 dari tanggal keberangkatan yang tertera di tiket.

- Pengembalian bea diberikan 100 persen (diluar bea pesan)

- Pengembalian bea di loket stasiun akan diberikan secara tunai, sedangkan melalui WhatsApp KAI121 dengan proses transfer 14 hari.

1630657729-penumpang-kereta-api-.jpegSumber: Penumpang kereta api jalan jauh (Humas KAI)

Selanjutnya, ketentuan perjalanan KA Jarak Jauh lainnya yang wajib diperhatikan bagi pengguna KA berusia mulai 12 tahun ke atas, yaitu: 

1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Selain itu, untuk menjaga physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh. 

Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan. 

Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan [email protected] dan Sosial media @keretaapikita @kai121_.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait