URnews

Cara Daftar Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbudristek!

Shelly Lisdya, Rabu, 4 Agustus 2021 19.42 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Cara Daftar Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbudristek!
Image: Ilustrasi belajar online (Freepik/torwaiphoto)

Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang subsidi kuota internet gratis sekolah bagi peserta didik dan pendidik.

Melansir dari laman indonesia.go.id, pemerintah telah menganggarkan dana tambahan senilai Rp 5,54 triliun. Dengan target dapat menjangkau 38,1 juta peserta didik dan tenaga pendidik untuk periode Agustus hingga Desember 2021. 

Bantuan ini pun menyasar para pelajar dan pengajar termasuk siswa PAUD, SD, SMP, SMA, mahasiswa serta guru dan dosen.

Urbanreaders, perlu diperhatikan bahwasannya ada syarat tertentu yang wajib dipenuhi oleh pelajar dan pengajar agar terdaftar menjadi penerima bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud 2021.

Penerima kuota internet gratis Kemendikbud yang telah mengganti nomor HP baru, dapat langsung melaporkannya. Sehingga penyaluran bantuan pada periode selanjutnya hingga Desember 2021 tidak terkendala.

Buat kamu yang pernah mendapat bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbudristek, kemudian mengganti nomor HP, kamu bisa lakukan pendaftaran ulang nomor HP baru ke sistem Dapodik.

Berikut langkah daftar ulangnya: 
- Pilih nomor HP yang akan didaftarkan
- Berikan nomor HP sesuai dengan nomor induk yang dimiliki
- Kepala sekolah atau rektor wajib mengisi Akta Pakta Integritas
- Pihak sekolah atau universitas harus memasukkan data ke aplikasi Dapodik dari laman ini.

Namun, apabila para pelajar dan pendidik belum terdaftar, cukup mendaftar menjadi penerima bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud, dengan cara sebagai berikut:

1. Calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum masa penyaluran untuk mendapatkan bantuan kuota

2. Pimpinan atau operator satuan pendidikan harus mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada laman Kemendikbudristek  atau ini (untuk jenjang pendidikan tinggi).

Sementara pelajar dan pendidik yang menerima bantuan kuota internet harus memenuhi syarat dan kriteria sebagai berikut:

1. Peserta didik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah:
- Terdaftar di sistem dapodik
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali

2. Peserta didik jenjang pendidikan perguruan tinggi atau mahasiswa:
- Terdaftar di sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti)
- Berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree)
- Memiliki nomor ponsel aktif.

3. Pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah
- Terdaftar di sistem Dapodik dan berstatus aktif
- Memiliki nomor ponsel aktif.

4. Pendidik jenjang pendidikan perguruan tinggi atau dosen
- Terdaftar di sistem PDDikti dan berstatus aktif
- Memiliki nomor registrasi Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), atau Nomor Urut Pendidik (NUP)
- Memiliki nomor ponsel aktif.

Bantuan kuota internet gratis ini hanya dapat digunakan untuk mengakses layanan pembelajaran dan tidak dapat digunakan untuk mengakses konten hiburan maupun aplikasi media sosial ya guys!

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait