URnews

Cara Lapor SPT Tahunan Lewat DJP Online, Terakhir Bulan Maret!

Shelly Lisdya, Selasa, 8 Maret 2022 08.59 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Cara Lapor SPT Tahunan Lewat DJP Online, Terakhir Bulan Maret!
Image: Cara daftar NPWP online di tahun 2022 (storyset/freepik)

Jakarta - Presiden Joko Widodo belum lama ini melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) tahunan pajak penghasilan orang pribadi secara daring melalui e-Filing di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. 

Jokowi pun mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan.

“Bapak, ibu, saudara-zaudara yang belum lapor SPT Tahunan, segera melaporkan. Ingat, terakhir tanggal 31 Maret 2022,” ujar Jokowi.

Seperti diketahui, tahun ini, batas waktu pelaporan pajak bagi wajib pajak pribadi atau pekerja, yakni pada 31 Maret 2022. Sedangkan untuk wajib pajak badan, batas akhirnya adalah 30 April 2022.

Kemudian wajib pajak yang diharuskan melapor dikategorikan menjadi dua, yakni wajib pajak (WP) dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun dan di atas Rp 60 juta per tahun. Dua kategori tersebut memiliki cara lapor SPT Tahunan yang tidak sama. Lantas bagaimana caranya?

Nah, sebelumnya untuk bisa menggunakan DJP Online, WP harus daftar terlebih dahulu melalui aplikasi DJP Online di smartphone atau laman DJP Online. Pertama, WP harus mengaktifkan terlebih dahulu Electronic Filling Identification Number (e-FIN) pajak. Berikut caranya:

- Buka situs efin.pajak.go.id untuk daftar EFIN Online

- Berikan hak ases untuk menggunakan kamera pada perangkat Anda

- Klik Mulai Sekarang

- Isi nomor NPWP di kolom yang tersedia lalu klik Lanjutkan

- Jika data yang dimasukkan benar maka klik Lanjutkan

- Jika nama yg ditampilkan sudah benar, akan diarahkan untuk pengambilan foto wajah

- Ambil gambar dan sistem secara otomatis akan melakukan pencocokan data- Jika data yang cocok ditemukan, anda akan mendapatkan notifikasi daftar EFIN online telah aktif

- Kemudian nomor EFIN akan dikirimkan ke email yang telah didaftarkan di akun pajak.go.id.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait