URstyle

Catat! Ini 21 Layanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Tim Urbanasia, Kamis, 5 Januari 2023 11.45 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Catat! Ini 21 Layanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Image: Ilustrasi pencegahan penyakit hipertensi (Freepik/senivpetro)

Jakarta - Beberapa penyakit tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Baik peserta lama maupun yang baru ingin membuat BPJS, harus tahu mengenai hal ini agar tidak salah paham dengan penggunaan layanan tersebut.

BPJS Kesehatan merupakan layanan berupa asuransi kesehatan dari pemerintah. Sejauh ini ada 141 jenis penyakit yang ditanggung oleh asuransi kesehatan ini. 

Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Meski begitu, masih ada beberapa penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Informasi ini penting agar peserta tahu sakit yang diderita bisa diklaim BPJS atau tidak. 

Nah berikut adalah penyakit atau layanan yang tidak bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

3. Pelayanan Kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja.

4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat.

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Luar Negeri.

6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.

7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.

8. Pelayanan meratakan gigi seperti behel.

9. Gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat atau alkohol.

10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

13. Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik.

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada darurat, kejadian luar biasa/wabah.

16. Pelayanan kesehatan pada kejadian yang tidak diharapkan dan dapat dicegah.

17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

19. Layanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan Jaminan yang diberikan.

21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Itulah 21 jenis layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS kesehatan dan harus diketahui oleh peserta. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait