URnews

Catat! Siaran TV Analog Dimatikan 17 Agustus 2021

Afid Ahman, Jumat, 4 Juni 2021 08.34 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Catat! Siaran TV Analog Dimatikan 17 Agustus 2021
Image: TV/Freepik by User15145147

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan siaran televisi analog pada 17 Agustus 2021.

Hal tersebut dipastikan Kominfo melalui postingan di akun Instagram resmi @kemenkominfo. 

Dalam pengumuman tersebut, Kominfo menjelaskan penghentian siaran televisi analog pada 17 Agustus 2021 merupakan satu dari lima tahap yang akan dilakukan.

Pada tahap pertama ini, layanan siaran tv analog di sejumlah daerah di lima provinsi akan dimatikan dan dimigrasikan penuh ke digital.

Kelima daerah itu meliputi Provinsi Aceh meliputi Kabupaten Aceh Besar dan Kota Banda Aceh.

Kemudian Provinsi Kepulauan Riau meliputi Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang. Provinsi Banten meliputi Kabupaten Serang, Kota Cilegon, dan Kota Serang.

Provinsi Kalimantan Timur mencakup Kabupaten Kutai Karta Negara, Kota Samarinda, dan Kota Bontang. Terakhir, Provinsi Kalimantan Utara mencakup Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, dan Kabupaten Nunukan.

Kendati dimatikan, Kominfo memastikan televisi analog (model lama) tetap bisa digunakan kendati siaran yang mengudara hanya dalam bentuk digital. Hanya saja harus menambahkan set top box (STB) agar bisa menangkap siaran digital.

Sementara bagi masyarakat yang sudah menggunakan televisi digital tak perlu lagi menambahkan STB.

Kominfo turut memastikan bahwa siaran digital ini bersifat Free to Air alias gratis. Jadi, masyarakat tidak perlu membayar iuran, langganan, dan bukan termasuk streaming internet, sehingga tidak menggunakan kuota internet untuk menyaksikan siaran televisi digital.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait