URnews

Cek! Ini Besaran Dana BOS dan DAK Fisik 2021

Shelly Lisdya, Jumat, 26 Februari 2021 09.20 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Cek! Ini Besaran Dana BOS dan DAK Fisik 2021
Image: Mendikbud Nadiem Makarim. (sahabatkeluarga.kemendikbud.go.id)

Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengumumkan kebijakan terkait skema penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk tahun 2021.

Pemerintah sendiri telah mengalokasikan Rp 52,5 triliun dana BOS bagi 216.662 satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB di Indonesia.

Selain itu mulai tahun ini, nilai satuan biaya operasional sekolah juga berbeda antar daerah, karena dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi (IKK) dan indeks peserta didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota.

Berikut rincian nilai satuan bantuan Dana BOS 2021:

1. SD
Jenjang SD rata-rata mendapat kenaikan 12,19 persen dengan satuan biaya terendah yakni Rp 900 ribu sampai tertinggi yakni Rp 1.960 juta.

2. SMP
Untuk jenjang SMP rata-rata kenaikan 13,23 persen dengan satuan biaya terendah yakni, Rp 1,1 juta hingga tertinggi yakni Rp 2.480 juta.

3. SMA
Untuk jenjang SMA rata-rata kenaikan 13,68 persen dengan satuan biaya terendah yakni Rp 1,5 juta hingga tertinggi Rp 3,470 juta.

4. SMK
Untuk jenjang SMK rata-rata kenaikan 13,61 persen dengan satuan biaya terendah yakni Rp 1,6 juta hingga tertinggi Rp 3,720 juta.

5. SLB
Sementara tingkat SLB, rata-rata kenaikan 13,18 persen dengan satuan biaya Rp 3,5 juta sampai Rp 7.940 juta.

“Sekarang dana BOS ada perubahan yang lebih afirmatif. Penggunaan dana BOS tetap fleksibel sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka dan untuk mendukung Asesmen Nasional,” jelas Mendikbud Nadiem Makarim seperti dikutip dari laman kemendikbud.go.id, Jumat (26/2/2021).

Sementara itu, terkait ketentuan penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor, tidak dibatasi alokasi maksimal jika dalam kondisi darurat bencana yang ditetapkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Sementara pembayaran honor dalam kondisi normal adalah maksimal 50 persen untuk sekolah negeri dan swasta. Honor juga dapat diberikan kepada tenaga  kependidikan apabila dana masih tersedia.

“Bagi daerah-daerah yang ditetapkan sebagai daerah bencana, maka ketetapan honor bisa lebih dari 50 persen,” ujar Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Dirjen Paud Dasmen), Jumeri.

Sementara alokasi DAK Fisik untuk tahun 2021 sebesar Rp 17,7 triliun untuk 31 ribu satuan pendidikan seluruh Indonesia.

Penggunaan DAK Fisik tersebut guna memastikan ketuntasan sarana prasarana pendidikan, pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi bersifat kontraktual demi membantu kepala sekolah agar lebih fokus ke proses pembelajaran dan tidak terbebani administrasi proses pengadaan barang dan jasa.

Hal ini didukung pula oleh pelibatan dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) untuk melakukan asesmen kerusakan sekolah sehingga meningkatkan validitas data sarana prasarana sekolah.

“Setiap dinas PUPR punya tenaga profesional yang akan melakukan asesmen, evaluasi dan memonitor sehingga bisa memastikan anggaran kita tepat sasaran dengan efisiensi yang terbaik,” beber Nadiem.

Di tahun 2020, kebijakan Kemendikbud adalah menyasar sebanyak mungkin sekolah yang membutuhkan rehabilitasi dengan berbagai kategori kerusakan dan hal tersebut dipenuhi secara parsial. Sedangkan di tahun ini, strategi yang diterapkan adalah memastikan perbaikan sarana dan prasarana secara tuntas dan menyeluruh sesuai kebutuhan masing-masing sekolah.

“Harapannya walaupun sasaran sekolahnya lebih mengecil tapi seluruh permasalahan sarana prasarana di sekolah itu selesai,” tandas Nadiem.

Adapun produk hukum yang berkaitan dengan kebijakan BOS maupun DAK fisik dapat diakses melalui jaringan dokumentasi dan Informasi Hukum Kemendikbud di laman berikut ini!.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait