URtainment

Chandrika Chika Diperiksa Polisi Besok, Diduga Pemicu Ribut Putra Siregar

Shelly Lisdya, Rabu, 20 April 2022 17.31 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Chandrika Chika Diperiksa Polisi Besok, Diduga Pemicu Ribut Putra Siregar
Image: Chandrika Chika. (Instagram/chndrika_)

Jakarta - Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemeriksaan terhadap selebgram Chandrika Chika terkait kasus pengeroyokan yang dilakukan Putra Siregar dan Rico Valentino pada Kamis (21/4/2022).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan, Chika dijadwalkan pemeriksaan hari ini. Namun, seleb TikTok itu absen dan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang besok.

"Saya sampaikan untuk pemeriksaan Chika itu Kamis pukul 13.00 WIB. Dia akan diperiksa sebagai saksi, yang mana pada saat itu dari keterangan sebelumnya saksi yang sudah kami periksa, pada saat itu saksi Chika ada di TKP (Tempat Kejadian Perkara)," ujar Ridwan, Rabu (20/4/2022).

Sebelumnya, Chika diisukan sebagai penyebab terjadinya pengeroyokan yang melibatkan Rico Valentino dan Putra Siregar.

Polisi juga sempat membenarkan jika Chika memang berada di TKP saat kejadian berlangsung. Ridwan menyebut Chandrika Chika memang sempat berpindah dari meja korban ke meja Rico Valentino dan Putra Siregar.

"Dari keterangan awal tadi itu, Chika itu ada di TKP dan sempat berpindah dari antara meja terlapor dan pelapor," kata Ridwan.

Lebih lanjut, Ridwan mengatakan, korban sendiri mengiyakan Chandrika Chika memang berada di lokasi.

Namun, terkait kronologi lebih lanjut, polisi akan menyampaikannya setelah Chandrika Chika menjalani pemeriksaan.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Putra Siregar dan Rico Valentino sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap seorang korban bernama Nuralamsyah.

Kejadian pengeroyokan tersebut terjadi di sebuah kafe bernama CD yang berlokasi di Senopati, Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, pengeroyokan dilakukan dalam kondisi kedua tersangka mabuk setelah minum-minum.

"Jadi korban dan pelaku berada di kafe tersebut dan kondisinya dalam keadaan minum. Peristiwa ini dipicu karena ada satu kawan perempuan di kelompok RV dan PS yang mendatangi meja korban," terang Budhi.

Terkait aksi pengeroyokan ini, kedua tersangka yakni Putra Siregar dan Rico Valentino dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait