URnews

Sita Rekening Bersaldo Puluhan Miliar, Bareskrim Ancam Miskinkan Indra Kenz

Rizqi Rajendra, Selasa, 1 Maret 2022 18.56 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Sita Rekening Bersaldo Puluhan Miliar, Bareskrim Ancam Miskinkan Indra Kenz
Image: Indra Kenz (Instagram: @indrakenz)

Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan telah memblokir empat rekening milik tersangka kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo, Indra Kenz.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, keempat rekening Indra Kenz tersebut ditaksir memiliki saldo senilai puluhan miliar rupiah.

“Terkait dengan apa yang kita sita, sudah kami blokir, ada 4 rekening yang kami blokir. Uangnya ada di situ puluhan miliar," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa, (1/3/2022).

Whisnu menjelaskan, pemblokiran rekening tersebut dilakukan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Akan tetapi, ia masih belum dapat merinci berapa persisnya jumlah uang di rekening itu.

Bareskrim Polri juga masih terus melakukan penelusuran (tracing) terhadap aset milik Indra Kenz, termasuk keluarga hingga pacarnya.

Tidak menutup kemungkinan, penyidik Bareskrim Polri akan mengusut semua pihak yang turut menerima uang atau aset dari Indra Kenz tersebut, karena merupakan tindak pidana pencucian uang.

"Kan ada namanya tindak pidana pencucian uang, nanti akan kami cek. Kalau misalnya pacarnya terima uang ya akan kami kejar, termasuk keluarganya," tegasnya.

Seluruh aset milik Indra Kenz akan disita oleh polisi, hingga crazy rich asal Medan tersebut terancam dimiskinkan.

"Kita sita-sita semua asetnya dan dimiskinkan," sambung Whisnu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Indra Kenz menjadi tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang membuat para korban mengalami kerugian hingga Rp3,8 miliar.

Atas perbuatannya, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait