URnews

Cucu Bung Hatta Gugat Jokowi dan Mendagri Terkait Pelantikan PJ Kepala Daerah

Nivita Saldyni, Sabtu, 3 Desember 2022 11.00 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Cucu Bung Hatta Gugat Jokowi dan Mendagri Terkait Pelantikan PJ Kepala Daerah
Image: Mendagri Tito Karnavian melantik lima Pj Gubernur di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022). (Dok. Humas Kemendagri)

Jakarta - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian digugat sejumlah warga sipil ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pelantikan sejumlah penjabat (Pj) kepala daerah.

Satu di antara penggugat adalah Gustika Fardani Jusuf-Hatta, cucu Wakil Presiden pertama RI Mohammad Hatta. 

Dikutip dari Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan itu dilayangkan Gustika dkk pada Senin (28/11/2022). Gugatan itu tercatat dengan nomor 422/G/TF/2022/PTUN.JKT, Guys. 

Total ada lima nama penggugat. Selain Gustika, ada juga Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Suci Fitriah Tanjung, Ardhito Harinugroho, dan Lilik Sulistyo.

Dalam gugatannya itu, Gustika dkk menilai tidak bertindaknya (omission) Jokowi sebagai tergugat pertama dalam menerbitkan peraturan pelaksana pengangkatan pj kepala daerah merupakan perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan. Hal itu dinilai berpotensi mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan. 

"Menyatakan Tindakan Pemerintahan yang dilakukan TERGUGAT I dan TERGUGAT II berupa melakukan serangkaian tindakan mengangkat dan melantik 88 (delapan puluh delapan) Pj (Penjabat) Kepala Daerah: Pj (Penjabat) Gubernur Provinsi sebanyak 7 (tujuh) orang, Pj (Penjabat) Walikota sebanyak 16 (enam belas) orang, dan Pj (Penjabat) Bupati sebanyak 65 (enam puluh lima) orang selama kurun waktu sejak 12 Mei 2022 sampai dengan 25 November 2022 yang berpotensi mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) sebab dilakukan tanpa terlebih dahulu menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU No. 10 Tahun 2016," bunyi petitum gugatan seperti dilihat Urbanasia pada Sabtu (3/12/2022).

Oleh karenanya itu, para penggugat minta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan Jokowi melakukan serangkaian tindakan pemerintahan untuk menerbitkan peraturan pelaksana tersebut. Mereka juga meminta, pengangkatan dan pelantikan 88 pj kepala daerah tersebut batal atau tidak sah. 

Alasannya, pengangkatan dan pelantikan itu dinilai sebagai perbuatan melawan hukum karena dilakukan tanpa menerbitkan peraturan pelaksana lebih dulu, sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU No. 10 Tahun 2016. Padahal hal tersebut telah dimandatkan dalam ketentuan Pasal 205 C UU No. 10 Tahun 2016, jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021, tertanggal 20 April 2022, jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022.

"Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," tutupnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait