URnews

Cuma Temukan Rp 1,8 M di Rekening Indra Kenz, Polisi: Ada yang Ajarin tuh

Nivita Saldyni, Jumat, 18 Maret 2022 16.15 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Cuma Temukan Rp 1,8 M di Rekening Indra Kenz, Polisi: Ada yang Ajarin tuh
Image: Indra Kenz di Bareskrim Polri (Foto: PMJ News/ Yeni)

Jakarta - Bareskrim Polri masih terus menelusuri aset milik Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka dalam kasus penipuan binary option lewat aplikasi Binomo, termasuk rekening bank. Namun saat disita, rekening bank milik Indra Kenz hanya berisi Rp 1,8 miliar.

“Saat kami mau sita (rekening bank Indra Kenz), dia kan rekeningnya sudah sedikit. Sudah ada yang ajarin tuh. Cuma Rp 1,8 miliar rekeningnya, sudah dipidahin,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).

Polisi juga menduga bahwa hal itu tak dilakukan pria berusia 25 tahun itu seorang diri. Polisi menduga ada beberapa orang yang membantunya, yang kemudian disebut sebagai tim Indra Kenz.

“Arahnya ada tim, beberapa orang. Tim Indra Kenz yang membantu menyembunyikan rekeningnya, memindahkan uangnya, seperti itu,” jelasnya.

Namun Whisnu masih enggan mengungkap siapa saja orang-orang tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa pihaknya akan terus menelusuri hal tersebut. Hal ini pun membuka kemungkinan adanya tersangka baru.

“Ada beberapa rekannya (yang membantu Indra Kenz). Kami akan tindak terus,” kata Whisnu.

“Kalau memenuhi dua alat bukti (bisa jadi tersangka),” tegasnya.

Sebelumnya, polisi juga mengungkapkan bahwa crazy rich Medan itu menghilangkan barang bukti yang membuat proses penyidikan terhambat. Barang bukti yang dimaksud adalah handphone dan komputer yang diduga berisi data komunikasi dirinya dengan pihak Binomo dan afiliasi lainnya.

Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara.

Selain itu ia juga dijerat Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. Indra Kenz juga dikenakan Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait