URnews

Uang Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan Bisa Kembali, Ini Syaratnya

Rizqi Rajendra, Selasa, 15 Maret 2022 12.02 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Uang Korban Indra Kenz dan Doni Salmanan Bisa Kembali, Ini Syaratnya
Image: Ilustrasi memberikan uang (Pixabay/Raten-Kauf)

Jakarta - Korban dugaan penipuan investasi ilegal melalui aplikasi Binomo dan Quotex masih memiliki harapan. Pasalnya, polisi menyebut bahwa uang mereka masih dapat kembali.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyarankan kepada para korban dari tersangka Indra Kenz dan Doni Salmanan agar membentuk paguyuban serta menunjuk kuasa hukum untuk mendata investasi yang mereka lakukan.

"Kepada para korban kami sarankan untuk membentuk paguyuban bersama. Jadi jangan mengurus sendiri. Kemudian tunjuk siapa kuasa hukumnya dan menginventarisir investasi-investasi yang mereka sudah lakukan," kata Agus dalam konferensi pers seperti dikutip Urbanasia pada Selasa, (15/3/2022).

Selanjutnya, paguyuban korban yang telah dibentuk itu secara bersama-sama mengajukan ke pengadilan agar uang mereka dapat diproses untuk segera dikembalikan.

"Kemudian secara bersama-sama nanti mengajukan kepada pengadilan agar seluruh aset sitaan nanti akan dikembalikan kepada paguyuban yang dibentuk korban-korban investasi bodong ini," ujarnya.

Lalu, keputusan lebih lanjut akan ditentukan oleh pengadilan. Namun, Agus juga mengingatkan agar jangan sampai ada korban yang tidak masuk paguyuban dan belum terdata, karena itu akan menjadi masalah di kemudian hari.

"Pengadilan akan memutuskan bahwa uang itu akan diberikan ke mana, supaya nanti tidak disita untuk negara," kata Agus.

"Jadi saya rasa mohon dibentuk paguyuban, kemudian diinventarisir aset-asetnya. Jangan sampai nanti ada yang kelewatan karena kalau sampai nanti sudah terbagi ternyata masih ada korban lain yang belum kebagian akan bisa menjadi masalah di belakang hari," ucapnya.

Agus menerangkan, pihak Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset dari tersangka kasus penipuan investasi bodong dengan total nilai Rp 1,5 triliun.

"Sudah lebih dari Rp1,5 triliun yang kami sita. Ini akan berkembang karena kerja sama kami dengan PPATK," ungkapnya.

Jumlah fantastis tersebut diketahui karena Indra Kenz melalui aplikasi Binomo dan Doni Salmanan melalui aplikasi Quotex, masing-masing meraup keuntungan 80-85 persen dari uang korban investasi ilegal tersebut.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait