URnews

Deretan Fakta Calon Pendeta di NTT Cabuli 12 Anak Bawah Umur

William Ciputra, Senin, 12 September 2022 11.03 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Deretan Fakta Calon Pendeta di NTT Cabuli 12 Anak Bawah Umur
Image: Ilustrasi korban kekerasan seksual. (Pixabay)

Jakarta - Kekerasan seksual bisa terjadi kepada dan oleh siapa saja. Kali ini kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan Gereja di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Seorang calon pendeta alias vikaris di Gereja Masehi Injil di Timor (GMIT) berinisial SAS dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan tindakan cabul kepada sejumlah anak di wilayah tersebut. 

Awalnya, SAS diduga melakukan pencabulan terhadap enam orang anak. Namun dalam pemeriksaan lanjutan, jumlah korban SAS membengkak menjadi total 12 anak. 

Berikut fakta-fakta dan kronologi pencabulan oleh calon pendeta di Alor, NTT sebagaimana dirangkum Urbanasia dari berbagai sumber, Senin (12/9/2022). 

1. Kronologi

Kekerasan seksual oleh SAS diketahui dari laporan salah satu korban kepada orangtuanya. Korban ini mengaku sudah disetubuhi oleh SAS. 

Mendapat laporan dari anaknya, sang orangtua lantas membuat laporan polisi yang teregister dengan nomor LP-B/277/IX/2022/SPKT/Polres Alor/Polda NTT tertanggal 1 September 2022 tentang dugaan pencabulan dengan terduga pelaku SAS. 

Dari laporan ini kemudian jumlah korban bertambah menjadi enam anak yang berusia antara 13-15 tahun. 

2. SAS Ditangkap dan Diamankan

Mendapat laporan tersebut, penyidik dari Polres Alor lantas bergerak cepat. SAS pun kemudian berhasil diamankan pada Senin, 5 September 2022 malam di daerah Kupang, NTT. 

Tak hanya hanya penangkapan, polisi juga langsung melakukan penahanan terhadap SAS. Polisi juga telah memeriksa setidaknya 17 saksi, termasuk para korban dan keluarga korban yang merupakan warga kecamatan Alor Timur Laut. 

3. Korban Bertambah Jadi 12

Dalam pemeriksaan lanjutan, penyidik menyebutkan bahwa jumlah korban kekejian SAS bertambah dari 6 anak menjadi 12 anak. 

“Sampai dengan Sabtu (10/9/2022) kemarin jumlah korban bertambah jadi 12 orang, setelah ada enam orang lagi yang memberikan keterangan kepada penyidik,” kata Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Yames Jems Mbau dikutip dari ANTARA, Senin. 

Selain jumlah korban bertambah, terungkap pula bahwa SAS melakukan tindak asusila tersebut tidak hanya sekali. SAS disebut melakukan pencabulan sepanjang Mei 2021 hingga Maret 2022 saat bertugas sebagai vikaris di salah satu gereja GMIT. 

Menurut keterangan polisi, para korban enggan melapor karena diancam dengan menyebarkan video asusila yang direkam oleh SAS. 

4. GMIT Dampingi Korban

Sementara itu, pihak GMIT langsung memberikan pendampingan psikologis kepada para korban kekerasan seksual SAS. 

“Saat ini kami dari Majelis Sinode GMIT lebih fokus untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh SAS," kata Ketua Majelis Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) Pdt Merry Kolimon dikutip ANTARA. 

GMIT, imbuh Merry, akan menghormati langkah para korban untuk menempuh jalur hukum. Pihaknya berjanji tidak akan menghalangi upaya para korban. 

Selain itu, GMIT juga memberikan sanksi kepada SAS berupa penundaan pentahbisan dalam jabatan pendeta. 

5. SAS Dijerat Pasal Berlapis

Akibat perbuatannya ini, SAS atau Sepriyanto Ayub Snae yang berusia 35 tahun dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. 

Dalam hal ini, SAS dijerat dengan PAsal 81 ayat 5 juncto Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang PErubahan Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait