URnews

Dialog Menaker Ida Fauziyah dan Buruh Terkait JHT, Begini Hasilnya

Nivita Saldyni, Kamis, 17 Februari 2022 14.54 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Dialog Menaker Ida Fauziyah dan Buruh Terkait JHT, Begini Hasilnya
Image: Menaker Ida Fauziyah (tengah) saat menerima perwakilan serikat pekerja/serikat buruh, Rabu (16/2/2022). (Dok. Kemnaker RI)

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah baru saja berdialog dengan sejumlah pimpinan serikat pekerja/serikat buruh dan membahas soal terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dialog itu digelar di Jakarta pada Rabu (16/2/2022).

Dalam dialog yang dihadiri perwakilan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu, Ida menjelaskan latar belakang terbitnya Permenaker 2/2022. Termasuk juga soal tujuan dan maksud, serta hal-hal yang terkait dengan JHT dan Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Ia mengatakan bahwa Indonesia belum memiliki alternatif skema Jamsos bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau PHK saat Permenaker 19/2015 berlaku. Sehingga ada kekosongan regulasi yang mengatur pekerja yang mengalami PHK.

"Nah saat ini setelah kita memiliki program JKP, kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua," kata Ida dikutip dari keterangan resmi, Kamis (17/2/2022).

Soal JKP yang belum efektif saat Permenaker Nomor 2/2022 sudah diundangkan, Ida mengatakan bahwa sebenarnya JKP sudah berjalan dengan dibayarkannya modal awal dan iuran peserta dari Pemerintah. Adapun besaran modal awal dan iuran peserta itu sebesar Rp 6 triliun dan Rp 823 miliar.

Kemnaker, kata Ida, juga sudah menyiapkan manfaat JKP lainnya. Seperti akses informasi pasar kerja lewat Pasker.ID, juga lembaga-lembaga pelatihan untuk melaksanakan pelatihan re-skilling maupun up-skilling.

"Pada masa transisi ini kami akan fokus untuk menggencarkan sosialisasi setidaknya pada tiga aspek. Pertama, ketiga manfaat JKP yakni uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja. Kedua, maksud dan tujuan Permenaker 2/2022 untuk melindungi resiko masa tua/pensiun pekerja/buruh. Ketiga, imbauan kepada perusahaan untuk menghindari PHK," kata Ida.

"Jikapun PHK harus dilakukan, maka hak-hak pekerja/buruh harus ditunaikan, baik itu pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun uang penggantian hak. Jika tidak, sanksi tegas menunggu,” jelasnya.

Lantas, bagaimana respons buruh?

Nah pada kesempatan itu, pimpinan serikat pekerja/serikat buruh diberikan kesempatan menyampaikan aspirasinya. Mereka pun memberikan masukan kepada Menaker Ida soal hadirnya Permenaker 02/2022.

Masukan itu pun diapresiasi oleh Menaker. Ia juga berjanji menjadikan masukan dari para pimpinan serikat pekerja/serikat buruh sebagai bahan kajian.

“Kami sangat mengapresiasi terhadap masukan-masukan tersebut dan akan kita jadikan bahan kajian,” kata Ida.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait