URnews

Kemnaker Sebut JHT Masih Bisa Cair 100 Persen Sebelum 3 Mei 2022

Nivita Saldyni, Kamis, 17 Februari 2022 14.07 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Kemnaker Sebut JHT Masih Bisa Cair 100 Persen Sebelum 3 Mei 2022
Image: BPJS Ketenagakerjaan. (Dok. Kemnaker)

Jakarta - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) tengah jadi sorotan. Bahkan Permenaker yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah itu tengah mendapat banyak penolakan dari kaum buruh karena dana JHT baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun.

Namun Kemnaker menyatakan manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan masih bisa dicairkan sepenuhnya hingga 3 Mei 2022, Guys. Pencairannya dapat dilakukan selama memenuhi syarat sesuai aturan Kemnaker yang berlaku.

"Kata siapa saat ini JHT gak bisa dicairin 100%? Masih bisa kok sampai tanggal 3 Mei 2022. Selama syarat dalam Permenaker Nomor 19 tahun 2015 terpenuhi," tulis Kemnaker lewat akun Instagram, Rabu (16/2/2022).

Kemnaker menjelaskan bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mulai berlaku pada 4 Mei mendatang. Mulai tanggal itulah, Kemnaker akan mengembalikan fungsi JHT menjadi jaminan bagi pekerja di masa tua.

"Kami mengembalikan ke tujuan awal kalau JHT itu untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Sesuai tujuannya, maka program JHT adalah program jaminan sosial untuk jangka panjang," terangnya.

"Untuk jangka pendek kan ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang manfaatnya bisa diklaim mulai Februari ini. Manfaatnya ada uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja," jelasnya lebih lanjut.

Perbedaan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

Seperti yang kita tahu, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mencabut Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua. Nah ada beberapa perubahan yang diatur dalam Permenaker yang baru.

Nah, berikut perbedaan kedua aturan tersebut seperti dikutip dari Instagram @kemnaker, Kamis (17/2/2022):

1. Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 berlaku saat masa transisi sampai 3 Mei 2022. Sementara Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 berlaku mulai 4 Mei 2022.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait