Didakwa Pasal Berlapis, Anji Jalani Sidang Perdana Tanpa Kuasa Hukum

Jakarta - Penyanyi Erdian Aji Prihartanto alias Anji menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Anji didakwa atas kepemilikan ganja.
Anji hadir secara virtual dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, tanpa didampingi kuasa hukum.
Baca Juga: Anji Beli Ganja dari Luar Negeri, Diduga Amerika Serikat
"Terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja," kata JPU membacakan dakwaan, Rabu (15/9/2021).
Jaksa Penuntut Umum juga membacakan rincian barang bukti dari penangkapan Anji.
"Ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip bertuliskan Choco Haze berisi tujuh linting narkotika jenis ganja dengan berat 1,3392 gram, satu plastik klip bertuliskan Bananacush berisi satu linting ganja seberat 0,15479 gram, satu plastik klip berisi ekstra daun ganja dengan netto 0,7944 gram, satu plastik klip berisi 12 kertas gulung, dan satu pak kertas papir merek Dynamite di studio Anji".
Tak hanya di studio, eks vokalis 'Drive' itu juga menyimpan narkotika di tempat singgahnya di Bumi Perkemahan Gunung Puntang, Jalan Palalongan, Pasirmulya, Banjaran, Bandung.
"Ditemukan pula barang bukti delapan plastik klip berisi biji-biji daun ganja dengan berat netto 8,71000 gram, satu toples kaca bening berisi batang daun ganja yang dimasukkan ke dalam plastik dengan netto 12,5244 gram"
Penyidik juga menemukan tujuh kertas papir berbagai merek, satu boks masker penutup maka, serta buku berjudul 'Hikayat Pohon Ganja'.
Jaksa penuntut umum mendakwa Anji dengan Pasal 111 dan 127 nO 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
"Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara"
Anji sendiri menyatakan tidak keberatan dengan dakwaan yang diberikan jaksa.
Sidang perkara penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika Anji akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.