URnews

Dihadapan Hakim, Kamaruddin Sebut Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J

Elya Berliana Prastiti, Selasa, 25 Oktober 2022 16.44 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Dihadapan Hakim, Kamaruddin Sebut Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J
Image: Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ANTARA)

Jakarta - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J.

Hal tersebut diungkap Kamaruddin saat menjadi saksi pertama di persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (25/10/22).

Pernyataannya tersebut berdasarkan hasil investigasi dan informasi yang didapat oleh pihaknya. Putri diketahui ikut menembak Brigadir J bersama Ferdy Sambo dan Bharada E, sehingga ada tiga orang pelaku yang menembak Brigadir J.

“Kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer bersama Putri Candrawathi,” ujar Kamaruddin, mengutip ANTARA, Selasa (25/10/22).

Dalam hal ini, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa mencoba meyakinkan kembali pernyataan Kamaruddin dengan bertanya, “Putri Candrawathi terlibat menembak?”

“Ya, karena ada menggunakan senjata yang diduga buatan Jerman,” jawab Kamaruddin.

Usai persidangan, Kamaruddin kembali menjelaskan ada tiga selongsong peluru yang ditembakkan di tubuh Brigadir J, di antaranya buatan Jerman, Austria, dan Ukraina.

“Nah, jadi berdasarkan selongsong peluru dan jenis-jenis senjata inilah kita dapat informasi kalau pelakunya tiga,” katanya.

Ia juga mengaku melimpahkan kepada hakim untuk menguji kebenaran dari temuan informasi pihaknya bahwa ada tiga pelaku penembak Brigadir J, termasuk salah satunya Putri.

“Ternyata informasi yang saya berikan ke penyidik maupun kepada majelis hakim dibenarkan oleh Eliezer (Bharada E),” ucapnya.

Selain itu, Kamaruddin mengatakan informasi tersebut diperoleh dari sumber rahasia yang tidak bisa disebut di persidangan.

Diketahui, agenda sidang pemeriksaan 12 saksi Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dari pihak korban dan keluarga korban turut dihadiri langsung oleh Bharada E di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji, PN Jaksel.

Adapun para saksi tersebut yakni, Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadeak, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian Sianturi, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait