URnews

Penuhi Panggilan Hakim, Keluarga Brigadir J Siap Hadir Jadi Saksi

Nivita Saldyni, Kamis, 20 Oktober 2022 14.42 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Penuhi Panggilan Hakim, Keluarga Brigadir J Siap Hadir Jadi Saksi
Image: Samuel Hutabarat (tengah) didampingi Kuasa Hukum Hutabarat Lawyers dan Persatuan Marga Hutabarat (Foto: AntaraNews)

Jakarta - Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dipastikan hadir dan bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi minggu depan.

Salah satu anggota tim penasihat hukum keluarga Brigadir J, Jonathan Baskoro menyebut kehadiran keluarga Brigadir J ini untuk memenuhi panggilan majelis hakim. 

"Kami tim penasihat hukum akan full tim untuk hadir memantau dan mengawal. Mulai dari awal persidangan dan sampai akhir persidangan, terkhusus untuk pemanggilan saksi-saksi dari pihak keluarga yang akan memberikan kesaksian, tentu akan kami dampingi," ujar Jonathan dikutip dari Antara, Kamis (20/10/2022). 

Sebelumnya dalam sidak pembacaan surat dakwaan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, majelis hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 12 orang saksi dari pihak korban dan keluarga korban.

Saksi itu adalah Marezal Rizky, Yuni Artika hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu dan Vera Mareta Simanjuntak.

Selain ke 9 nama tersebut, ada juga Kamarudin Simanjuntak yang merupakan ketua tim penasihat hukum keluarga Brigadir J. Termasuk juga kedua orang tua korban, yaitu Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak. 

"Ketua tim kami Pak Kamaruddin kan sangat kooperatif dan begitu menghormati hukum. Pasti akan hadir di persidangan," tegas Jonathan.

Para saksi-saksi itu dijadwalkan hadir dalam persidangan yang digelar Selasa (25/10/2022) pukul 09.00 WIB. Namun majelis hakim tak mengharuskan seluruh keluarga korban hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Untuk saksi-saksi yang ada di Jakarta, majelis hakim memerintahkan untuk hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara saksi yang ada di Jambi, JPU dipersilahkan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jambi untuk menghadirkan para saksi secara online melalui zoom. 

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait