URedu

Dinas Pendidikan Tangerang Larang Pelajar Bawa Kendaraan ke Sekolah

Shelly Lisdya, Senin, 1 Agustus 2022 19.32 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Dinas Pendidikan Tangerang Larang Pelajar Bawa Kendaraan ke Sekolah
Image: Ilustrasi pelajar ditilang karena membawa kendaraan pribadi. (Foto: Pemkot Pekanbaru)

Jakarta - Pelajar yang bersekolah di Tangerang dan belum memiliki SIM, dilarang membawa kendaraan pribadi ke sekolah. Imbauan ini diungkap Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang yang akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) ke setiap sekolah.

"Tentu dengan SE ini kami sebarkan bentuk dari ketegasan kami. Walaupun sifatnya imbauan kami juga akan terus melakukan evaluasi," ujar Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Fahrudin, Senin (1/8/2022), dikutip Antara.

Fahrudin mengatakan, pihaknya telah memerintahkan ke jajaran komite dan kepala sekolah agar tak memberi kesempatan pelajar membawa kendaraan pribadi ke sekolah. Kendaraan tersebut berlaku untuk mobil dan sepeda motor.

Tak hanya itu, pihak sekolah juga disarankan tidak menyediakan fasilitas lahan parkir kendaraan bagi pelajar.

"Yang jelas kalau sudah ada larangan siswa membawa kendaraan ke sekolah, itu tidak ada fasilitas lahan parkir yang disediakan di halaman sekolah," ujar Fahrudin.

Seperti diketahui, batas minimal usia untuk kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah 17 tahun. Pelajar yang sudah memenuhi kualifikasi itu pada umumnya telah duduk di kelas 2 atau 3 SMA.

Fahrudin menegaskan sekolah atau dewan guru yang ditemukan mengizinkan pelajar membawa kendaraan ke sekolah bakal diberikan teguran tegas. Hal itu, sama saja membiarkan murid berbuat salah dengan melanggar ketentuan berlalu lintas.

"Kuncinya kalau sekolah masih ada menyediakan parkir bagi anak-anak, berarti itu sekolah masih mengizinkan dan nanti itu akan menjadi bahan evaluasi kita," ungkap Fahrudin.

Sementara itu, pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang, Polda Banten mengimbau kepada para orang tua agar melarang anaknya untuk membawa sepeda motor ke sekolah bila belum cukup umur atau tidak miliki SIM.

"Tentu anak-anak ini harus diberikan pengawasan yang lebih, jangan sampai diberikan kendaraan. Dan tentunya kajian tentang pembuatan SIM dengan batas umur 17 tahun," kata Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fikri Ardiyansyah di Tangerang, Selasa.

Ia menjelaskan bahwa larangan tersebut dimaksudkan sebagai antisipasi adanya hal-hal tidak diinginkan yang terjadi di jalanan. Hal itu, katanya, mengingat anak-anak yang belum cukup umur dalam berkendara juga dinilai membahayakan keselamatan diri dan orang lain.

"Karena berdasarkan tingkat kematangan berpikir seseorang atau anak di bawah umur dalam berkendara itu dikhawatirkan membahayakan kepada pengendara lain dan juga pribadi anak tersebut," katanya.

Ia mengatakan dalam pengawasan terhadap larangan anak agar tidak membawa kendaraan tersebut, tentunya harus ada keterlibatan dari pihak sekolah dengan memperketat pengecekan surat resmi izin berkendara.

"Pihak sekolah harus membantu melakukan pengecekan khususnya pada anak-anak yang membawa kendaraan. Karena belum tentu mereka mempunyai SIM atau membawa STNK," ujarnya.

Selain itu, upaya yang dilakukan oleh pihak Satuan Lalu Lintas setempat dalam mensosialisasikan larangan membawa kendaraan ke sekolah tersebut yaitu dengan cara memberikan pembinaan dan pemahaman kepada anak-anak tentang tata tertib lalu lintas serta keselamatan dalam berkendara.

"Kita akan laksanakan kegiatan pembinaan ke sekolah-sekolah dalam menyosialisasikan hal ini dengan dikemas terkait pemahaman penggunaan jalan," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait