URedu

Pemprov DKI Sediakan BPMS untuk Sekolah Swasta, Ini Syarat Penerima!

Shelly Lisdya, Jumat, 1 Juli 2022 14.41 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemprov DKI Sediakan BPMS untuk Sekolah Swasta, Ini Syarat Penerima!
Image: Ilustrasi anak sekolah, (Dok. BKPPD Boyolali)

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyediakan Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) untuk sekolah swasta.

BPMS sendiri ditujukan kepada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Dana bantuan tersebut disalurkan untuk para peserta didik yang sedang menjalani studi di sekolah swasta, baik jenjang SD, SMP, atau pun SMA.

Lantas, bagaimana syarat dan besaran BPMS untuk peserta didik sekolah swasta? Berikut rinciannya yang telah dirangkum Urbanasia dari Instagram @dkijakarta, Jumat (1/7/2022).

"Bagi teman-teman yang masuk sekolah swasta. Pemprov DKI Jakarta menyediakan program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS)," tulis Instagram @dkijakarta.

Syarat Penerima BPMS

1. Peserta didik usia 6-21 tahun

2. Terdaftar sebagai peserta didik di satuan pendidikan swasta Kota Jakarta

3. Memiliki NIK penduduk dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta

4. Memenuhi kriteria khusus:

a) Terdaftar dalam DTKS/DTKS Daerah

b) Anak panti sosial, anak penyandang disabilitas dan anak dari penyandang disabilitas

c) Anak dari pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans

d) Anak dan penerima Kartu Pekerja Jakarta

e) Anak tidak sekolah

f) Peserta didik yang kesulitan ekonomi terdampak COVID-19 dengan syarat salah satu/kedua orang tuanya mengalami:

- Kehilangan pekerjaan karena PHK

- Kehilangan usaha dan/atau penghasilan yajg berkurang signifikan

- Berpenghasilan tidak tetap terdampak pandemi COVID-19

- Dirumahkan tanpa diberikan/dipotong penghasilan

- Meninggal dunia akibat terkonfirmasi COVID-19

Besaran BPMS bagi peserta didik sekolah/madrasah swasta

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait