URnews

Dinkes DKI Siapkan 11.500 Tempat Tidur untuk Pasien COVID-19

Rizqi Rajendra, Sabtu, 5 Februari 2022 17.42 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Dinkes DKI Siapkan 11.500 Tempat Tidur untuk Pasien COVID-19
Image: Petugas kesehatan mengoperasikan sejumlah alat medis di ruangan ICU. (Dok. ANTARA)

Jakarta - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menyiapkan tambahan kapasitas tempat tidur dari yang saat ini berjumlah 5.678 unit menjadi 11.500 unit untuk pasien positif COVID-19.

Disampaikan Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes DKI Jakarta Dwi Oktavia, hal tersebut sebagai langkah antisipasi lonjakan kasus COVID-19.

"Kapasitas tempat tidur untuk pasien COVID-19 di rumah sakit saat ini ada 5.678 bed, masih bisa ditingkatkan sampai 11.500 bed," ujar Dwi, mengutip ANTARA, Sabtu (5/2/2022).

Dwi menambahkan, hanya tempat tidur saja yang bertambah, sementara jumlah rumah sakit rujukan untuk pasien positif COVID-19 saat ini tetap berjumlah 140.

"Masing-masing rumah sakit itu sudah siap untuk menambah kapasitas tempat tidur, karena memiliki pengalaman pada lonjakan kedua COVID-19 Juli 2021," ujarnya.

Adapun tingkat keterisian tempat tidur (BOR) di 140 rumah sakit rujukan di Jakarta tersebut telah terisi sebanyak 3.572 pasien ruang isolasi atau sekitar 63 persen dari total kapasitas saat ini, yakni 5.678 tempat tidur.

Sementara itu, unit perawatan intensif (ICU) untuk pasien COVID-19 telah terisi sebanyak 220 pasien atau 31 persen dari total kapasitas 701 tempat tidur.

Dwi menilai tingkat keterisian tersebut masih relatif aman karena belum melewati ambang batas perawatan pasien COVID-19, yakni 70 persen.

"Tingkat keterisian tempat tidur itu masih oke, masih kurang dari 70 persen," kata Dwi.

Sementara itu, bagi pasien COVID-19 tanpa gejala tidak harus dirawat di rumah sakit. Sebab, dapat melakukan isolasi mandiri di rumah, asal memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Syarat klinis, yakni pasien harus berusia kurang dari 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses layanan kesehatan, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Sedangkan syarat rumah adalah pasien harus tinggal di kamar atau lantai terpisah dengan anggota keluarga lainnya, yang di dalamnya juga terdapat kamar mandi terpisah.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait