URnews

Polri Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J Pekan Depan

Shelly Lisdya, Sabtu, 27 Agustus 2022 11.46 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Polri Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J Pekan Depan
Image: Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) (Foto: Tribratanews Polri)

Jakarta - Polri bakal menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Pelaksanaan rekonstruksi akan digelar di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, di mana merupakan tempat kejadian perkara (TKP).

"Rencana pada hari Selasa, tanggal 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).

Menurut Dedi, rekonstruksi rencananya akan dihadiri lima tersangka. Di antaranya Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, dan Kuat Ma'ruf.

"(Kelimanya) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus 340 subsider 338 juncto 55 dan 56," ujarnya.

Lebih lanjut Dedi menjelaskan, proses rekonstruksi nantinya akan disaksikan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dan pengacara kedua pihak. Selain itu, penyidik juga mengundang Komnas HAM dan Kompolnas.

"Selain menghadirkan lima tersangka dan juga tentunya didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah jaksa penuntut umum," pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.

Kelimanya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait