URamadan

Diperketat! Ini Aturan Baru Perjalanan Jarak Jauh di Lebaran 2021

Shelly Lisdya, Sabtu, 24 April 2021 09.39 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Diperketat! Ini Aturan Baru Perjalanan Jarak Jauh di Lebaran 2021
Image: Ilustrasi Perjalanan. (Freepik)

Jakarta - Pemerintah kembali memberlakukan aturan perjalanan jarak jauh. Ketentuan tersebut tertuang dalam Adendum Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Adendum tersebut memuat tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Aturan perjalanan jarak jauh ini pun berlaku bagi penumpang pesawat terbang, kapal laut, kereta api, bus maupun pengguna kendaraan pribadi.

Dalam adendum tersebut disebutkan bahwa persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) diperketat selama H-14 dan H+7 peniadaan mudik Lebaran.

Waktu tersebut, yakni 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021 dan 18 hingga 24 Mei 2021. Sedangkan pada periode larangan mudik Lebaran, yaikni 6 hingga 17 Mei 2021 tetap berlaku aturan lama.

Aturan perjalanan terbaru ini dikeluarkan berdasarkan hasil kajian Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub terkait Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Lebaran 2021. 

Melalui survei tersebut, ditemukan bahwa masih ada masyarakat yang hendak mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021.

Berikut aturan perjalanan di dalam negeri mulai 22 April 2021:

1. Aturan perjalanan udara

Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

2. Aturan perjalanan laut

Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah.

3. Aturan perjalanan dengan kereta api

Pelaku perjalanan kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

4. Aturan perjalanan darat

Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah.

Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah.

Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.

5. Aturan perjalanan lain-lain

Anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan dan Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Adendum SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Adendum SE ini dan peraturan perundang-undangan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait