URnews

Aturan Lengkap PPKM Level 4 Jakarta di Berbagai Sektor

Kintan Lestari, Kamis, 22 Juli 2021 16.05 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Aturan Lengkap PPKM Level 4 Jakarta di Berbagai Sektor
Image: Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Halaman Museum Fatahillah, Teman Sari, Jakarta Barat, Rabu (28/4). (Dok. Pemprov DKI)

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, yang berlaku sejak tanggal 21-25 Juli 2021. 

Kebijakan ini disampaikan Anies merupakan pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Coronavirus Disease di Wilayah Jawa dan Bali.

Aturan PPKM level 4 yang dikeluarkan Anies mencakup berbagai sektor, mulai dari perkantoran, tempat makan, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, sampai tempat publik. 

Berikut rincian lengkap setiap sektor selama PPKM level 4:

1. Kegiatan Perkantoran

- Untuk sektor non esensial tetap bekerja di rumah (WFH) 100 persen. Sementara sektor esensial diperbolehkan bekerja di kantor dengan kapasitas 25-50 persen karyawan. Rincian selengkapnya di sini.

2. Kegiatan Belajar Mengajar

- Sekolah/Perguruan Tinggi/Akademi/Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online.

3. Kegiatan pada Sektor Kebutuhan Sehari-hari

- Supermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).

- Pasar tradisional jam operasionalnya dibatasi sampai dengan pukul 13.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional.

- Apotek dan toko obat boleh buka selama 24 (dua puluh empat) jam.

4. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum

- Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan yang berada pada lokasi tersendiri maupun di mall hanya dibolehkan menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

5. Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan

- Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan.

6. Kegiatan Konstruksi

- Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dibolehkan beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Kegiatan Peribadatan

- Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah):
a. tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM; dan
b. mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

8. Fasilitas Pelayanan Kesehatan

- Fasilitas pelayanan kesehatan bisa beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

9. Area Publik dan Tempat Lain yang Dapat Menimbulkan Kerumunan

- Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.

- Tempat Resepsi pernikahan ditiadakan sementara.

- Lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.

10. Moda Transportasi

- Kendaraan Umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental hanya dibolehkan mengangkut maksimal 70% (tujuh puluh persen) penumpang dari kapasitas.

- Ojek (online dan pangkalan) penumpang 100% (seratus persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait