URtainment

Diputar di Sidang Tubagus Joddy, Begini CCTV Kecelakaan Vanessa Angel

Rizqi Rajendra, Sabtu, 5 Februari 2022 16.51 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Diputar di Sidang Tubagus Joddy, Begini CCTV Kecelakaan Vanessa Angel
Image: Image: Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah (Instagram/Bibi Ardiansyah)

Jakarta - Video rekaman CCTV detik-detik kecelakaan Vanessa Angel diputar saat sidang lanjutan Tubagus Joddy di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Kamis (3/2/2022).

Video kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah alias Bibi tersebut viral setelah diunggah oleh berbagai akun Instagram, salah satunya @lambeturah_official.

Dalam rekaman video tersebut, terlihat mobil Vanessa Angel bermerek Pajero Sport melaju dengan kecepatan tinggi di belakang sebuah truk di Tol Jombang-Mojokerto (Jomo).

Sesaat kemudian, mobil yang melaju kencang dari arah Nganjuk ke Surabaya tersebut tampak hilang kendali dan menabrak pembatas jalan di sisi kiri jalan tol.

Mobil SUV yang ditumpangi lima orang termasuk Vanessa dan Bibi pun terpelanting ke arah kanan hingga berputar sebanyak dua kali.

Setelah terpelanting, mobil Vanessa Angel pun berhenti dengan posisi yang sudah berlawanan arah.

"Rekaman CCTV terungkap fakta mobil melaju kencang, oleng ke kiri, menabrak pembatas tol dan terpelanting hingga berlawanan arah," tulis keterangan dalam video tersebut dikutip Sabtu, (5/2/2022).

Adapun sidang lanjutan sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan, serta hakim anggota Sudirman dan Joni Mauluddin Saputra.

Dalam sidang tersebut, turut dihadirkan lima orang saksi, yakni anggota PJR Polda Jatim, Bripka Broto, tiga pegawai Astra Tol Jomo, M Ramdan Rosidin, Budi Hermawan, dan Zanuar Firmanto, serta warga dekat lokasi kecelakaan, Ansori.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Prasetyo dan Aldi Demas mendakwa Tubagus Joddy dengan pasal berlapis atas kelalaiannya yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah tersebut.

Dalam dakwaan pertama, Joddy dijerat dengan Pasal 311 Ayat (5) dan Pasal 311 Ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, Joddy dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 Ayat (3) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Joddy pun menerima dakwaan tersebut dan memilih tidak mengajukan eksepsi.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait