URnews

Ditutup Pernyataan Sikap, Aksi GETOL Jatim Berakhir Damai

Nivita Saldyni, Selasa, 20 Oktober 2020 21.25 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ditutup Pernyataan Sikap, Aksi GETOL Jatim Berakhir Damai
Image: Perwakilan GETOL Jatim membacakan pernyataan sikap di depan ribuan massa yang berkumpul di Gedung Negara Grahadi, Selasa (20/10/2020). (Nivita/Urbanasia)

Surabaya - Aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh Gerakan Tolak Omnibus Law (GETOL) Jatim berakhir damai, Selasa (20/10/2020). Aksi pun ditutup dengan pembacaan deklarasi dan pernyataan sikap GETOL Jatim.

Sebelum membacakan deklarasi, massa yang tadinya duduk di sepanjang Jalan Gubernur Suryo itu kemudian diminta berdiri. 

"Terima kasih kawan-kawan atas partisipasi hari ini, semangat kita untuk tetap melawan Omnibus Law tetap terjaga," kata Dani, perwakilan dari GETOL Jatim di depan ribuan massa yang hadir di depan Gedung Negara Grahadi, Selasa (20/10/2020).

Berlangsungnya aksi unjuk rasa dengan tertib dan damai ini, menurut Dani, telah menjadi bukti bahwa GETOL Jatim bukanlah organisasi yang anarkis.

"Kita sudah bisa membuktikan bahwa GETOL adalah organisasi atau aliansi yang terdidik, terorganisir, dan terbimbing. Bahwa kita, GETOL bukan organisasi yang anarkis, buka orang yang suka merusak fasilitas umum yang ada di Kota Surabaya. Alhamdulillah kita bisa membuktikan hal tersebut hari ini," katanya.

"Namun hari ini bukan akhir dari segala perjuangan kita, masih ada esok hari, sampai dengan Omnibus Law ini dibatalkan," lanjut Dani.

Pria yang mewakili seluruh massa yang hadir dari 51 organisasi di tingkat organisasi buruh, aliansi mahasiswa, petani, dan organisasi-organisasi lingkungan dan organisasi rakyat lainnya yang tergabung dalam GETOL Jatim itu pun menutup aksi dengan pernyataan sikap.

Adapun isi lengkap pernyataan sikap GETOL itu sebagai berikut.

Gerakan Tolak Omnibus Law (GETOL) Jatim menuntut kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia untuk :

1. Menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) pembatalan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja
2. Usut tuntas tindakan represi terhadap masa aksi di seluruh Indonesia dan tuntaskan kasus pelanggaran HAM
3. Mengecam surat himbauan sosialisasi perkuliahan daring dan UU Cipta Kerja oleh Kemendikbud yang tidak demokratis karena melarang mahasiswa berekspresi
4. Wujudkan independensi dunia pendidikan
5. Sahkan segera Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS)
6. Cabut Undang-undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE)
7. Jalankan reforma agraria sejati sebagai syarat pembangunan industri nasional yang mandiri dan berdaulat, tanpa harus bergantung pada investasi asing, dan,
8. Wujudkan demokrasi sejati.

Dengan dibacakannya tuntutan dan pernyataan sikap tersebut, maka berakhirlah aksi unjuk rasa dari GETOL Jatim, Selasa (20/10/2020). Massa yang datang dari berbagai daerah itu pun satu per satu mulai meninggalkan lokasi.

Sementara itu dari pantauan Urbanasia di lokasi, massa telah benar-benar meninggalkan lokasi aksi yang berada di Jalan Gubernur Suryo, tepatnya Depan Gedung Grahadi.

Akses jalan pun telah dibukam. Sekitar pukul 18.30 WIB, arus lalu lintas di sekitar lokasi tampak padat merambat.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait