URtainment

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Nia Ramadhani Menangis

Shelly Lisdya, Selasa, 11 Januari 2022 14.56 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Nia Ramadhani Menangis
Image: Nia Ramadhani usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sekitar pukul 11.55 WIB, Selasa (11/1/2022). (ANTARA)

Jakarta - Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab mengatakan, Nia kecewa atas putusan Majelis Hakim yang mengesampingkan bahwa ketiga terdakwa adalah korban penyalahgunaan narkotika.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Usai putusan tersebut, Nia tampak menangis ketika ia berjalan keluar dari Ruang Sidang HM Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sekitar pukul 11.55 WIB, Selasa (11/1/2022).

"Ya wajarlah (menangis), karena mereka ini sebenarnya telah menjalani rehabilitasi, mengikuti apa yang menjadi hasil 'assesment'," kata Wa Ode dikutip Antara.

Dalam sidang putusan itu, Hakim membacakan keterangan Nia yang mengaku telah menggunakan narkotika jenis sabu sejak April 2021. 

Alasan pemilik nama asli Ramadania mengonsumsi sabu itu lantaran kesedihannya akibat kepergian sang Ayah pada 2014 silam.

Nia merasa, tidak ada orang yang dapat diajak berbagi atas kesedihannya. Ia juga mengaku dituntut harus menjadi sosok sempurna, mengingat dia dan keluarganya disorot oleh publik.

"Bahwa terdakwa dua (Nia) merasa sedih atas kepergian sang Ayah yang meninggal dunia pada tahun 2014. Terdakwa merasa sedih dan tidak pernah menceritakan kepada siapa pun atas rasa sedihnya. Terdakwa teringat kata-kata teman tentang zat metamfetamin dalam sabu bisa membuat orang capek menjadi kuat, dari sedih menjadi 'happy'," kata Hakim Ketua Muhammad Damis.

Nia pun mengaku menjadi sosok yang lebih kuat usai mengonsumsi sabu, meski ia menyadari bahwa efek tersebut hanya sementara.

Sebelumnya, pasangan selebriti Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie beserta sang sopir Zen Vivanto divonis hukuman satu tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. 

Hakim menilai Nia Ramadhani dkk terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait