URtainment

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba

Shelly Lisdya, Selasa, 11 Januari 2022 12.59 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba
Image: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie saat jalani sidang beberapa waktu lalu. (Antara)

Jakarta - Pasangan selebriti Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie beserta sang sopir Zen Vivanto divonis hukuman satu tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. 

Hakim menilai Nia Ramadhani dkk terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana telah diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana kepada para terdakwa I,II dan III dengan pidana penjara masing-masing satu tahun," kata hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

Selain itu, hakim menyebut jika para terdakwa bukanlah korban penyalahgunaan narkoba, melainkan secara sadar telah mengonsumsi narkotika jenis sabu.

"Para terdakwa bukanlah ditipu (korban) melainkan mengonsumsi secara sadar. Hal tersebut ditandai terdakwa II menyuruh terdakwa I membeli sabu. Terdakwa tidak dapat dikualifikasi sebagai korban penyalahgunaan narkoba yang wajib menjalani rehabilitasi medis," katanya.

Hakim menyebut ketiganya dinyatakan telah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, jaksa menuntut pasangan suami istri Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta Zen Vivanto menjalani rehabilitasi selama 12 bulan. 

Jaksa meyakini Nia dkk melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait