URnews

DKI Jakarta Tetap Berstatus PPKM Level Dua hingga 31 Januari

Elga Nurmutia, Selasa, 25 Januari 2022 09.18 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
DKI Jakarta Tetap Berstatus PPKM Level Dua hingga 31 Januari
Image: Foto udara lalu lintas kendaraan menuju Jakarta di simpang susun tomang, Jakarta, Jumat (10/4/2020). (ANTARA)

Jakarta - Pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 menyatakan wilayah DKI Jakarta tetap berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua yang berlaku sejak 25-31 Januari 2022.

"Instruksi menteri ini mulai berlaku 25 Januari sampai 31 Januari 2022," berdasarkan keterangan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Inmendagri, dikutip dari ANTARA, Selasa (25/1/2022).

Sementara itu, ketentuan PPKM tersebut masih sama dengan ketentuan sebelumnya. Hal itu dikarenakan PPKM ini masih dalam status level yang sama.

Meskipun demikian, kegiatan pembelajaran untuk satuan pendidikan dilakukam dengan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas ataupun pembelajaran jarak jauh.

Keputusan tersebut merupakan hasil dari empat menteri, yaitu Mendikbud Ristek, Menteri Agama, Menkes dan Mendagri mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi COVID-19.

Kini, PTM di DKI Jakarta berlangsung dengan kapasitas 100 persen karena PPKM dalam status level dua.

Bukan hanya itu, kegiatan sektor non esensial maksimal 50 persen bagi pegawai yang sudah vaksin untuk kerja di kantor atau  biasa disebut 'work from office' (WFO).

Kemudian, sektor esensial beroperasi dengan kapasitas 50-75 persen. Sedangkan, sektor kritikal maksimal 100 persen dari kapasitas.

Selain itu, supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 75 persen pengunjung.

Sama halnya dengan supermarket, restoran maupun  kafe yang terbuka atau di dalam mal buka sampai pukul 21.00 WIB. Namun, kapasitasnya berbeda hanya 50 persen.

Tak cuma itu, aktivitas restoran atau kafe yang beroperasi di malam hari mulai pukul 18.00 hingga 00.00 WIB. Lalu, kapasitasnya 50 persen.

Selanjutnya, kegiatan di mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan buka dengan kapasitas 50 persen. Jam operasional pun sama dengan supermarket sampai pukul 21.00 WIB.

Bukan hanya mal saja yang beroperasi, bioskop pun diizinkan buka dengan kapasitas 70 persen serta tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 75 persen.

Tidak hanya itu, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik pun buka meski hanya dengan kapasitas 25 persen.

Lalu, untuk kegiatan seni dan budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan beroperasi dengan kapasitas 50 persen, termasuk pusat kebugaran/gym.

Meskipun PPKM sedang berlangsung, transportasi umum seperti taksi online dan kendaraan sewa diizinkan buka 100 persen. Bahkan resepsi pernikahan pun diperbolehkan dengan syarat kapasitas maksimal 50 persen.

Seluruh kegiatan masyarakat tersebut menggunakan protokol kesehatan lebih ketat dan ditunjang dengan aplikasi PeduliLindungi.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait