URnews

Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia saat Nataru

Nivita Saldyni, Selasa, 7 Desember 2021 09.51 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia saat Nataru
Image:  Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan/Kemenko Marves

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah batal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan tahun baru (Nataru). Hal ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, guys.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah," kata Luhut seperti dikutip dari keterangan resminya, Selasa (7/12/2021).

"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," imbuhnya.

Luhut menjelaskan keputusan ini diambil karena Indonesia lebih siap dalam menghadapi momen Nataru dengan adanya penguatan 3T (testing, tracing dab treatment) dalam satu bulan terakhir.

Percepatan vaksinasi juga jadi alasan lainnya pemerintah batal menerapkan PPKM level 3 di masa libur Nataru mendatang. Ia mengatakan capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 sudah mendekati 56 persen. Vaksinasi lansia juga terus digenjot dan telah mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali. Sementara periode Nataru 2020 belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi.

"Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi COVID-19 yang tinggi," katanya.

Kendati demikian, Luhut menegaskan bahwa pemerintah akan tetap menerapkan sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat. Pemerintah juga melarang kegiatan perayaan tahun baru di seluruh pusat keramaian, seperti di hotel, pusat perbelanjaan, mall, tempat wisata dan lainnya.

Pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata untuk buka dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan,” tegas Luhut.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait